kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

BPJS Kesehatan kembali perpanjang kontrak dengan rumah sakit


Sabtu, 05 Januari 2019 / 16:00 WIB
BPJS Kesehatan kembali perpanjang kontrak dengan rumah sakit


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca memutus kontrak kerjasama dengan rumah sakit-rumah sakit yang belum mengantongi sertifikat, kini BPJS Kesehatan kembali memperpanjang kontrak.

Perpanjangan itu dilakukan setelahmendapat surat dari Kementerian Kesehatan (Kemkes) yang merekomendasikan daftar rumah sakit yang belum terakreditasi untuk diperpanjang kontraknya.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Maruf memastikan pihaknya segera memperpanjang kontrak dengan rumah sakit-rumah sakit yang sempat diputus kontraknya. "Ada surat dari Menteri Kesehatan kemarin tanggal 4 Januari 2019," kata Iqbal kepada Kompas.com, Sabtu (5/1).

Dalam surat tersebut, Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek merekomendasikan daftar rumah sakit yang belum terakreditasi untuk diperpanjang kontraknya.

Iqbal mengatakan, pihaknya akan memenuhi permintaan itu dalam waktu dekat. Rumah sakit yang sempat diputus kontraknya akan melaksanakan penandatanganan kontrak baru dengan BPJS Kesehatan.

"Karena ada payung hukumnya dari Kemenkes untuk direkomendasikan, kami berusaha tidak menunda (perpanjangan kontrak) supaya pelayanan masyarakat bisa berjalan dengan baik dan lancar," ujar Iqbal. 

Iqbal memastikan rumah sakit yang sempat dihapus dari sistem BPJS Kesehatan bakal menjadi rumah sakit rujukan kembali dalam waktu dekat. "Paling tidak bisa diselesaikan dalam kesempatan pertama. Jangan lewat bulan ini lah," ujar dia. 

Adapun sebelumnya, BPJS Kesehatan memutus kontrak dengan puluhan rumah sakit di Indonesia per Januari 2019. Kontrak diputus lantaran rumah sakit belum mengantongi akreditasi. (Nibras Nada Nailufar)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPJS Kesehatan Segera Perpanjang Kontrak dengan RS yang Sempat Diputus",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×