Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengevaluasi pembiayaan Covid-19 pasca pencabutan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Menteri Kesehatan Budi Gunandi Sadikin menyebutkan, nantinya pembiayaan Covid-19 akan disamakan dengan pembiyaan penyakit lainnya yang dapat dibayar dengan BPJS Kesehatan, asuransi swasta ataupun biaya mandiri.
Merespons hal tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti mengatakan, nantinya bagi peserta BPJS pembiayaan Covid-19 bisa menggunakan sistem pembayaran Indonesian Case Base Groups (INA-CBGs).
Baca Juga: PPKM Dicabut, Biaya Pasien Covid-19 Dievaluasi
"Bagi peserta BPJS yang sakit karena Covid-19 tergantung diagnosis utamanya apa, menggunakan pembayaran dengan Ina-CBGs," kata Ali Gufron kepada Kontan.co.id, Senin (2/1).
Dengan sistem tersebut, pasien Covid-19 akan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhanya.
Sementara mekanisme pembayarannya akan sesuai dengan klaim BPJS Kesehatan pada umumnya, dimana penanggung akan bergantung pada jaminan kesehatan apa yang dimiliki pasien.
Namun, Ali mengatakan pembayaran menggunakan BPJS akan berlaku saat pandemi Covid-19 secara resmi dicabut atau statusnya berubah menjadi endemi.
Baca Juga: 4 Aturan Terkait Orang yang Positif Covid-19 Pasca Pencabutan PPKM
"Jika sudah dinyatakan secara resmi pandemi Covid-19 menjadi endemi, BPJS siap untuk melakukan tugasnya," jelas Ali.
Sementara saat ini, BPJS akan mempersiapkan diri untuk menghadapi kemungkinan perubahan pembiayaan itu.
"Kami rapatkan secara internal, koordinasi dengan pemangku kepentingan dan tentu nanti akan dilakukan sosialiasi," kata Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News