kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPJS Kesehatan catat hingga Juni ada 592 rumah sakit ajukan klaim kasus Covid-19


Selasa, 23 Juni 2020 / 20:17 WIB
BPJS Kesehatan catat hingga Juni ada 592 rumah sakit ajukan klaim kasus Covid-19
ILUSTRASI. Kinerja BPJS Kesehatan: Suasana pelayanan di KAntor Cabang BPJS Kesehatan, Pasar Minggu, JAkarta Selatan, Jumat (19/6). BPJS Kesehatan mengklaim bisa melakukan efisiensi pembiayaan sampai Rp 10,5 triliun di tahun 2019. efisiensi biaya paling besar berasal


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Kesehatan merilis hingga 12 Juni 2020, sudah terdapat 592 rumah sakit yang sudah mengajukan klaim penangan Covid-19 untuk diverifikasi oleh BPJS Kesehatan.

"Ada beberapa yang sudah selesai diverifikasi dan diajukan ke Kementerian Kesehatan untuk diproses lebih lanjut. Total jumlah klaim kasus Covid-19 yang sudah selesai diverifikasi adalah sebesar Rp 557,4 miliar,” kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (23/6).

Baca Juga: BPJS Kesehatan klaim efisiensi Rp 10,5 Triliun

Menurut Iqbal dalam memverifikasi klaim Covid-19, BPJS Kesehatan memerlukan sejumlah dukungan dari  Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dimana dibutuhkan masukan pada penyempurnaan pedoman verifikasi klaim Covid-19 karena masih terdapat beberapa aturan yang belum selaras terkait teknis verifikasi klaim Covid-19 saat ini.

Karenanya, BPJS Kesehatan melakukan pertemuan BPKP guna mengonsultasikan sejumlah hal terkait proses verifikasi klaim Covid-19 tersebut.

Proses verifikasi oleh BPJS Kesehatan pun dilakukan secara bertahap sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan, yaitu 7 hari kerja. Setelah melakukan verifikasi, BPJS Kesehatan akan menerbitkan Berita Acara Verifikasi pembayaran tagihan klaim pelayanan kepada Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Efisiensi Besar-Besaran BPJS Kesehatan

Selanjutnya, Kementerian Kesehatan akan membayarkan klaim kepada rumah sakit setelah dikurangi uang muka yang telah diberikan sebelumnya.

Pembiayaan klaim pasien Covid-19 berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau sumber dana lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan. Adapun masa kadaluarsa klaim adalah 3 bulan setelah status pandemi Covid-19 dicabut oleh pemerintah.

Karenanya, Iqbal pun berharap rumah sakit menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan dengan lengkap agar proses pengajuan klaim berjalan lancar. Adapun, berkas klaim pasien Covid-19 yang dapat diajukan adalah yang dirawat sejak tanggal 28 Januari 2020.

"Berkas-berkas pendukung verifikasi ini harus diajukan dalam bentuk softfile melalui aplikasi e-Claim INA CBGs. Ketika mengajukan klaim, kami harap berkas RS sudah lengkap sebagaimana diatur dalam juknis klaim Covid-19 sehingga dapat segera diselesaikan proses verifikasinya oleh BPJS Kesehatan," kata Iqbal.

Sementara itu, sampai saat ini ada 1.598 RS rujukan Covid-19 di seluruh Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×