kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.383.000   -4.000   -0,17%
  • USD/IDR 16.702   47,00   0,28%
  • IDX 8.509   -37,16   -0,43%
  • KOMPAS100 1.173   -6,40   -0,54%
  • LQ45 846   -6,27   -0,74%
  • ISSI 301   -0,86   -0,28%
  • IDX30 436   -3,82   -0,87%
  • IDXHIDIV20 504   -3,85   -0,76%
  • IDX80 132   -0,78   -0,59%
  • IDXV30 138   0,50   0,36%
  • IDXQ30 139   -1,24   -0,89%

BPJS Kesehatan catat hingga Juni ada 592 rumah sakit ajukan klaim kasus Covid-19


Selasa, 23 Juni 2020 / 20:17 WIB
BPJS Kesehatan catat hingga Juni ada 592 rumah sakit ajukan klaim kasus Covid-19
ILUSTRASI. Kinerja BPJS Kesehatan: Suasana pelayanan di KAntor Cabang BPJS Kesehatan, Pasar Minggu, JAkarta Selatan, Jumat (19/6). BPJS Kesehatan mengklaim bisa melakukan efisiensi pembiayaan sampai Rp 10,5 triliun di tahun 2019. efisiensi biaya paling besar berasal


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Kesehatan merilis hingga 12 Juni 2020, sudah terdapat 592 rumah sakit yang sudah mengajukan klaim penangan Covid-19 untuk diverifikasi oleh BPJS Kesehatan.

"Ada beberapa yang sudah selesai diverifikasi dan diajukan ke Kementerian Kesehatan untuk diproses lebih lanjut. Total jumlah klaim kasus Covid-19 yang sudah selesai diverifikasi adalah sebesar Rp 557,4 miliar,” kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (23/6).

Baca Juga: BPJS Kesehatan klaim efisiensi Rp 10,5 Triliun

Menurut Iqbal dalam memverifikasi klaim Covid-19, BPJS Kesehatan memerlukan sejumlah dukungan dari  Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dimana dibutuhkan masukan pada penyempurnaan pedoman verifikasi klaim Covid-19 karena masih terdapat beberapa aturan yang belum selaras terkait teknis verifikasi klaim Covid-19 saat ini.

Karenanya, BPJS Kesehatan melakukan pertemuan BPKP guna mengonsultasikan sejumlah hal terkait proses verifikasi klaim Covid-19 tersebut.

Proses verifikasi oleh BPJS Kesehatan pun dilakukan secara bertahap sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan, yaitu 7 hari kerja. Setelah melakukan verifikasi, BPJS Kesehatan akan menerbitkan Berita Acara Verifikasi pembayaran tagihan klaim pelayanan kepada Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Efisiensi Besar-Besaran BPJS Kesehatan

Selanjutnya, Kementerian Kesehatan akan membayarkan klaim kepada rumah sakit setelah dikurangi uang muka yang telah diberikan sebelumnya.

Pembiayaan klaim pasien Covid-19 berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau sumber dana lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan. Adapun masa kadaluarsa klaim adalah 3 bulan setelah status pandemi Covid-19 dicabut oleh pemerintah.

Karenanya, Iqbal pun berharap rumah sakit menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan dengan lengkap agar proses pengajuan klaim berjalan lancar. Adapun, berkas klaim pasien Covid-19 yang dapat diajukan adalah yang dirawat sejak tanggal 28 Januari 2020.

"Berkas-berkas pendukung verifikasi ini harus diajukan dalam bentuk softfile melalui aplikasi e-Claim INA CBGs. Ketika mengajukan klaim, kami harap berkas RS sudah lengkap sebagaimana diatur dalam juknis klaim Covid-19 sehingga dapat segera diselesaikan proses verifikasinya oleh BPJS Kesehatan," kata Iqbal.

Sementara itu, sampai saat ini ada 1.598 RS rujukan Covid-19 di seluruh Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×