Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah mendorong BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk menambah alokasi investasi di pasar saham Indonesia, seiring dengan percepatan reformasi pasar modal nasional.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat pendalaman pasar keuangan domestik, meningkatkan likuiditas, sekaligus memperbesar peran investor institusi dalam menopang stabilitas pasar modal di tengah dinamika global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan tersebut merupakan salah satu dari tiga prioritas utama yang tengah digarap pemerintah bersama otoritas terkait guna memperkuat struktur pasar modal Indonesia.
Baca Juga: Pencairan BSU 2026 Rp 900.000: Begini Kata Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan
Menurut Airlangga, pemerintah berencana menaikkan batas atas investasi perusahaan dana pensiun dan perusahaan asuransi di pasar modal dari sebelumnya 8% menjadi 20% pada tahun ini. Kebijakan ini diyakini akan memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kapitalisasi pasar modal nasional.
Ia mengingatkan bahwa sejak 2015, dana pensiun dan perusahaan asuransi telah diperbolehkan menempatkan investasi hingga 10% di pasar modal. Dengan pelonggaran batas ini, ruang investasi investor institusi domestik menjadi jauh lebih besar.
"Dimana itu dibuka dari 10% itu sejak tahun 2015 itu menjadi bisa sampai 20% untuk menaruh investasinya di pasar modal termasuk BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Dan ini tentu yang saham yang fundamentalnya kuat antara lain LQ45," ujar Airlangga kepada awak media di sela Indonesia Economic Summit (IES) di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Baca Juga: Serikat Pekerja Ojol Desak Revisi PP 20/2025, Iuran JKK–JKM Dinilai Memberatkan
Airlangga menegaskan, tambahan penempatan dana tersebut tidak dilakukan secara sembarangan. Pemerintah mengarahkan agar investasi difokuskan pada saham-saham dengan fundamental kuat, terutama yang tergabung dalam indeks LQ45.
Menurutnya, pendekatan ini penting untuk tetap menjaga prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana jaminan sosial, sekaligus memastikan dana yang ditempatkan mampu memberikan imbal hasil optimal dengan risiko terukur.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat memperkuat peran investor domestik sebagai penopang utama pasar saham, mengurangi ketergantungan terhadap aliran dana asing, serta meningkatkan daya tahan pasar modal Indonesia terhadap gejolak eksternal.
Selanjutnya: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025 Diproyeksi Membaik, Ini Penopangnya
Menarik Dibaca: Ramalan Zodiak Keuangan dan Karier Besok Rabu 4 Februari 2026, Peluang Banyak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












