kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45918,34   9,03   0.99%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPJS akan beroperasi, pemerintah suntik dana Rp1 T


Jumat, 27 Desember 2013 / 11:41 WIB
BPJS akan beroperasi, pemerintah suntik dana Rp1 T
ILUSTRASI. Carter yang merupakan film Korea terbaru di Netflix, langsung menduduki peringkat pertama top film Netflix di Indonesia hari ini.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai beroperasi 1 Januari 2014 atau kurang sepekan lagi. Demikian juga BPJS Ketenagakerjaan akan segera beroperasi.

Guna mendukung langkah awal pengoperasian itu, pemerintah telah menyuntikkan modal awal sebesar Rp 1 triliun untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, masing-masing mendapatkan alokasi dana Rp 500 miliar.

Pemberian modal awal untuk kedua BPJS ini tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 82 tahun 2013 dan peraturan pemerintah nomor 83 tahun 2013 yang telah diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 12 Desember 2013 lalu.

Dalam PP itu disebutkan, pemberian modal awal untuk kedua BPJS yang segera beroperasi itu diberikan dalam bentuk tunai dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.

“Modal awal sebagaimana dimaksud bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013,” bunyi Pasal 2 Ayat (2) PP No. 82/2013 dan PP No. 83/2013 itu, seperti dilangsir di situs resmi Setkab, Jumat (27/12).

Dana awal tersebut akan dicairkan oleh Kementerian Keuangan.  Seperti diketahui, BPJS Kesehatan dibentuk guna menyelenggarakan program jaminan kesehatan, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan dibentuk guna menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jamin an keuangan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 41 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, aset BPJS antara lain bersumber dari modal awal pemerintah, yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.

“Modal awal dari pemerintah untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, bersumber dari APBN,” bunyi penjelasan dari PP No. 82/2013 dan PP No. 83/2013 itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×