kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPJPH pastikan auditor halal dari Sucofindo dan Surveyor Indonesia sudah diuji MUI


Minggu, 09 Agustus 2020 / 14:43 WIB
BPJPH pastikan auditor halal dari Sucofindo dan Surveyor Indonesia sudah diuji MUI
ILUSTRASI. BPJPH memastikan 18 calon auditor halal sudah lulus uji kompetensi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan sebanyak 18 calon auditor halal sudah lulus uji kompetensi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Syarat uji kompetensi melalui MUI diatur dalam Undang Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Sebanyak 18 orang calon auditor halal lulus uji kompetensi. "Dari 226 (calon auditor halal) baru lulus 18 orang," ujar Kepala BPJPH Sukoso saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (9/8).

Auditor halal tersebut dipastikan lulus uji kompetensi oleh MUI. Antara lain sebanyak 14 orang dari PT Sucofindo (Persero) dan 4 orang dari PT Surveyor Indonesia (PTSI/Persero).

Baca Juga: Baru 18 orang lulus, uji kompetensi auditor halal masih jauh dari kondisi ideal

Nantinya auditor yang lulus tersebut dapat mengoperasikan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Hal itu dengan syarat minimal 3 orang auditor halal dalam satu LPH.

"Setelah memenuhi semua prosedur pastinya Sucofindo dan Surveyor Indonesia dapat menjalankan tugas sebagai LPH," terang Sukoso.

Meski begitu, pembetukan LPH dengan meluluskan auditor halal dari Sucofindo dan PTSI dinilai tak melibatkan MUI. Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah.

Ikhsan bilang, terdapat surat MUI yang menyatakan MUI belum melakukan perjanjiam kerja sama terkait penetapan Sucofindo sebagai LPH. Pelanggaran tersebut dinilai berdampak negatif pada penyelenggaraan sertifikasi halal di Indoensia.

"Konsekuensi hukumnya, Sucofindo tidak berwenang melakukan pemeriksaan atas produk pelaku usaha yang dimohonkan kepadanya," jelas Ikhsan.

Ikhsan menegaskan, BPJPH tak dapat menjadi pembuat fatwa kehalalan. Dalam sertifikasi halal, BPJPH hanya berfungsi sebagai lembaga yang meregistrasikan settifikat halal.

Apabila BPJPH menerbitkan sertifikat halal dinilai akan menimbulkan kondisi yang membingungkan. Sementara itu di tingkat internasional, sertifikasi halal yang diterbitkan oleh negara akan berpotensi dituduh menjadi hambatan non tarif di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

"Ini pasti akan menjadi objek sengketa perdagangan internasional di WTO" kata Ikhsan.

Baca Juga: Pandemi corona dinilai jadi peluang bagi industri produk halal, kenapa?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×