kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.956.000   25.000   1,29%
  • USD/IDR 16.534   -79,00   -0,48%
  • IDX 6.958   59,75   0,87%
  • KOMPAS100 1.009   7,98   0,80%
  • LQ45 780   5,30   0,68%
  • ISSI 222   2,15   0,98%
  • IDX30 404   2,55   0,64%
  • IDXHIDIV20 476   1,48   0,31%
  • IDX80 114   0,84   0,74%
  • IDXV30 116   0,71   0,62%
  • IDXQ30 131   0,20   0,16%

Baru 18 orang lulus, uji kompetensi auditor halal masih jauh dari kondisi ideal


Minggu, 09 Agustus 2020 / 14:00 WIB
Baru 18 orang lulus, uji kompetensi auditor halal masih jauh dari kondisi ideal
ILUSTRASI. Produk Halal. KONTAN/Muradi/2018/05/03


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mendorong percepatan uji kompetensi auditor halal.

Saat ini dari 226 calon auditor halal, baru sebanyak 18 orang yang lulus uji kompetensi. Kondisi tersebut diakui Kepala BPJPH Sukoso masih jauh dari kondisi ideal.

"Idealnya tiap kabupaten atau kota minimal ada 3 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)," ujar Sukoso saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (9/8).

Baca Juga: Pandemi corona dinilai jadi peluang bagi industri produk halal, kenapa?

Bila dihitung, Indonesia memiliki 514 kabupaten dan kota. Berdasarkan angka tersebut dibutuhkan minimal 1.542 orang auditor halal.

Sukoso bilang calon auditor halal yang disiapkan BPJPH mampu mengisi 86 LPH di berbagai daerah. Perhitungan tersebut mengacu pada syarat beroperasinya LPH minimal terdapat 3 orang auditor halal.

Salah satu percepatan uji kompetensi auditor halal adalah dengan menggaet organisasi islam yang legal. Sukoso yakin hal itu akan membuat proses lebih cepat.

Baca Juga: Wapres sebut pandemi corona jadi peluang pengembangan industri produk halal

"Sangat tepat karena kita menangani jumlah pelaku usaha yang sangat besar sekitar 64 juta unit terdiri atas mikro, kecil, menengah, dan besar," terang Sukoso.

Saat ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) memang menjadi satu-satunya lembaga yang dapat melakukan uji kompetensi terhadap calon auditor halal. Ketentuan tersebut direncanakan akan berubah dalam Rancangan Undang Undang Cipta Kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×