kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   -23.000   -1,19%
  • USD/IDR 16.600   -70,00   -0,42%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

BPJPH Musnahkan Produk Mengandung Unsur Babi


Senin, 12 Mei 2025 / 14:10 WIB
BPJPH Musnahkan Produk Mengandung Unsur Babi
ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nym. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan semua produk yang mengandung unsur babi sudah ditarik dari peredaran dan dimusnahkan.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan semua produk yang mengandung unsur babi sudah ditarik dari peredaran dan dimusnahkan. 

Karena itu menurutnya tidak perlu lagi ada kegaduhan di masyarakat apalagi sampai ada penyisiran atau sweeping oleh warga.

Pria yang kerap disapa Babe Haikal itu mengatakan, pemusnahan produk yang tidak memenuhi standar halal merupakan bentuk tanggung jawab pelaku usaha sesuai ketentuan regulasi yang berlaku.

"Semua produk yang mengandung porcine sudah ditarik dari peredaran dan dimusnahkan. Jadi tidak perlu ada kegaduhan-kegaduhan di tengah masyarakat dengan adanya sweeping-sweeping di lapangan," ujar Haikal dalam keterangan pers, Senin (12/5).

Seperti diketahui, pemusnahan produk pangan olahan mengandung porcine atau unsur babi yang sebelumnya telah bersertifikat halal dilakukan oleh PT Catur Global Sukses, Jakarta Barat, pada Jumat (9/5/2025). 

Baca Juga: Malaysia Tarik Produk RI Halal Mengandung Unsur Babi, Ini Mereknya

Haikal menyebut, pemusnahan produk ini merupakan kelanjutan dari penarikan barang dari peredaran karena sebelumnya pengawasan pemerintah yang dilaksanakan oleh BPJPH dan BPOM mendapati produk tersebut terbukti mengandung porcine atau unsur babi berdasarkan uji laboratorium.

"Penarikan barang dari peredaran dilakukan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal,” jelas dia.

Lebih lanjut, Haikal mengingatkan pelaku usaha bahwa sertifikat halal adalah representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal. Ini harus diimplementasikan dalam proses produk halal secara konsisten. 

Sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya dari waktu ke waktu. Dan untuk memastikan hal tersebut, pengawasan merupakan sebuah keniscayaan yang harus dilaksanakan. 

Haikal juga mengatakan pihaknya berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari peredaran produk yang tidak menaati ketentuan regulasi Jaminan Produk Halal. 

Ia juga mengatakan bahwa pengawasan Jaminan Produk Halal saat ini diperketat dengan daily inspection atau pengawasan setiap hari.

BPJPH juga terus berupaya meningkatkan kerja sama lintas sektor dengan stakeholder terkait dalam memperkuat pengawasan. 

"Pengawasan Jaminan Produk Halal sejatinya tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja. Di internal perusahaan juga ada penyelia halal yang keberadaannya juga diatur oleh regulasi sebagai orang yang bertanggung jawab atas proses produk halal yang dilakukan dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab." pungkas Babe Haikal.

Baca Juga: Perhatian, Ini Daftar 9 Produk Pangan Olahan yang Mengandung Unsur Babi

Selanjutnya: Pasar Saham Panik, Bitcoin Naik! Apakah Ini Jadi Pertanda Safe Haven Baru

Menarik Dibaca: PT PGE Targetkan Jadi Produsen Utama Hidrogen Hijau di Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×