Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemnag) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun depan naik menjadi Rp 105 juta.
Merespon hal ini, Anggota Komisi VIII, Marwan Dasopang mengatakan usulan ini perlu diperhitungkan kembali. Ia khawatir dengan kenaikan Rp 105 Juta berdampak pada gagalnya calon jemaah untuk berangkat haji.
"Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang diusulkan di tahun 2023 Rp 98 juta dengan pembagian proporsi 55:45 saja sudah banyak calon jemaah gagal bayar apalagi Rp 105 juta," kata Marwan pada Kontan.co.id, Jum'at (17/11).
Baca Juga: Biaya Haji Tahun Depan Diusulkan Rp 105 Juta Per Jemaah, Komnas Haji: Masih Rasional
Marwan mengatakan pada tahun depan pemerintah mengusulkan kenaikan Rp 105 juta dengan proporsi yang dibayar oleh jemaah haji sebesar 70% dan yang berasal dari nilai manfaat Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar 30%.
Menurutnya proporsi tersebut juga sangat merugikan masyarakat karena berdasarkan perhitunganya selisih beban masyarakat bisa naik sebesar Rp 20 juta dari ketentuan di tahun 2023.
Untuk itu, dari Komisi VIII DPR RI sendiri mengusulkan agar pembagian proporsi menjadi 60:40. Nilai tersebut menurutnya bisa adil kepada kedua belah pihak baik dari calon jemaah maupun kepada BPKH untuk mengurangi potensi defisit dana haji yang dikelolanya.
Baca Juga: Mana yang Harus Dibayar Jemaah Haji, BPIH atau Bipih? Masih Banyak yang Bingung
"Kami mempertimbangkan ini supaya keuangan BPKH tidak tergurus, jadi harus juga pelan pelan mengangkat proporsi nya," jelas Marwan.
Meski begitu, pihkanya menegaskan bahwa biaya haji tahun depan masih dalam tahap pembahasan. Menurutnya, perubahan-perubahan masih berpotensi terjadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News