kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

BPDPKS Siap Dukung Pembangunan Pabrik Minyak Makan Merah


Kamis, 22 Desember 2022 / 20:51 WIB
BPDPKS Siap Dukung Pembangunan Pabrik Minyak Makan Merah
ILUSTRASI. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) siap mendukung pembangunan pabrik minyak makan merah.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) siap mendukung pembangunan pabrik minyak makan merah.

Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman menyampaikan, pembangunan pabrik minyak makan merah masih dalam proses persiapan. Nantinya yang akan mengkoordinasikan pembangunan tersebut adalah Kementerian Koperasi dan UKM.

Ia menyebut, Kementerian Koperasi dan UKM akan melakukan piloting pada 3 tempat berbeda. Pembangunan pabrik juga bekerjasama dengan pusat penelitian kelapa sawit.

Kelak, akan ada 3 koperasi yang mengelola 3 pabrik minyak makan merah tersebut. "Dananya dari BPDPKS. Dananya kalau tidak salah 1 pabrik kurang lebih Rp 17 miliar," ucap Eddy di Jakarta, Kamis (22/12).

Baca Juga: Sepanjang 2022, BPDPKS Himpun Dana Pungutan Ekspor Sawit Rp 34,5 Triliun

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menargetkan program nasional minyak makan merah akan mulai diproduksi pada awal tahun 2023.

"Produksi diharapkan Januari 2023 untuk tiga piloting di tiga wilayah. Seperti di Kalimantan Tengah (Kalteng), Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Sumatera (Riau, Jambi, dan Bengkulu),” kata Menteri Koprasi dan UKM Teten Masduki dalam keterangan tertulis, Rabu (5/10).

Teten mengatakan, saat ini minyak makan merah telah mendapatkan dokumen SNI 9098:2022 dari Badan Standarisasi Nasional (BSN), sebagai acuan bagi pelaku usaha minyak makan merah yang tergabung dalam koperasi petani sawit dan untuk meningkatkan kesejahteraan petani sawit.

"Dari mulai jenis logam mesin yang digunakan sampai tidak boleh ada lekukan detail pun sedemikian rupa diatur. Jadi Insya Allah kalau dari awal desain pabrik, permesinannya sampai material yang dipakai Insya Allah izin edar tidak ada kesulitan," terang Teten.

Baca Juga: Aturan Dana Bagi Hasil untuk Daerah Penghasil Kelapa Sawit Masih Proses Penyusunan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×