kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.645.000   -15.000   -0,56%
  • USD/IDR 17.870   -65,00   -0,36%
  • IDX 5.821   -75,34   -1,28%
  • KOMPAS100 752   -12,33   -1,61%
  • LQ45 573   -10,72   -1,84%
  • ISSI 201   -1,70   -0,84%
  • IDX30 325   -6,09   -1,84%
  • IDXHIDIV20 401   -6,69   -1,64%
  • IDX80 86   -1,38   -1,59%
  • IDXV30 108   -1,25   -1,14%
  • IDXQ30 105   -1,88   -1,76%

Aturan Dana Bagi Hasil untuk Daerah Penghasil Kelapa Sawit Masih Proses Penyusunan


Kamis, 22 Desember 2022 / 20:20 WIB
ILUSTRASI. Ketentuan mengenai dana bagi hasil bagi daerah penghasil kelapa sawit masih dalam proses penyusunan.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menyebut, aturan mengenai dana bagi hasil (DBH) untuk daerah penghasil kelapa sawit masih dalam proses penyusunan.

Aturan tersebut merupakan aturan turunan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman mengatakan, pemerintah daerah penghasil kelapa sawit akan mendapat dana bagi hasil (DBH). Baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten.

Baca Juga: Soal Tagihan Selisih Harga Minyak Goreng, Ini Penjelasan BPDPKS

Eddy mengaku belum tahu kapan implementasi DBH kelapa sawit akan mulai diterapkan. Sebab, masih menunggu terbitnya PP tentang dana bagi hasil kelapa sawit.

"Sampai saat ini kurang lebih 4% rencananya. 4% dari pungutan ekspor itu akan dialokasikan sebagai dana bagi hasil ke sawit melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan di Kementerian Keuangan. Sekarang sedang dirumuskan PP nya," ujar Eddy di Jakarta, Kamis (22/12).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×