kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   16.000   0,85%
  • USD/IDR 16.220   -29,00   -0,18%
  • IDX 6.915   -12,32   -0,18%
  • KOMPAS100 1.007   -0,64   -0,06%
  • LQ45 771   -2,07   -0,27%
  • ISSI 227   0,47   0,21%
  • IDX30 397   -1,97   -0,49%
  • IDXHIDIV20 459   -2,95   -0,64%
  • IDX80 113   -0,11   -0,10%
  • IDXV30 114   -0,70   -0,61%
  • IDXQ30 128   -0,64   -0,49%

Aturan Dana Bagi Hasil untuk Daerah Penghasil Kelapa Sawit Masih Proses Penyusunan


Kamis, 22 Desember 2022 / 20:20 WIB
Aturan Dana Bagi Hasil untuk Daerah Penghasil Kelapa Sawit Masih Proses Penyusunan
ILUSTRASI. Ketentuan mengenai dana bagi hasil bagi daerah penghasil kelapa sawit masih dalam proses penyusunan.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menyebut, aturan mengenai dana bagi hasil (DBH) untuk daerah penghasil kelapa sawit masih dalam proses penyusunan.

Aturan tersebut merupakan aturan turunan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman mengatakan, pemerintah daerah penghasil kelapa sawit akan mendapat dana bagi hasil (DBH). Baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten.

Baca Juga: Soal Tagihan Selisih Harga Minyak Goreng, Ini Penjelasan BPDPKS

Eddy mengaku belum tahu kapan implementasi DBH kelapa sawit akan mulai diterapkan. Sebab, masih menunggu terbitnya PP tentang dana bagi hasil kelapa sawit.

"Sampai saat ini kurang lebih 4% rencananya. 4% dari pungutan ekspor itu akan dialokasikan sebagai dana bagi hasil ke sawit melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan di Kementerian Keuangan. Sekarang sedang dirumuskan PP nya," ujar Eddy di Jakarta, Kamis (22/12).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×