kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

BP Tapera Ungkap Keterbatasan Penarikan Iuran di 2027, Ini Sebabnya


Senin, 10 Juni 2024 / 16:34 WIB
BP Tapera Ungkap Keterbatasan Penarikan Iuran di 2027, Ini Sebabnya
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho saat ditemui di Jakarta (10/6).


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) belum bisa memastikan kewajiban iuran Tapera bakal dilakukan di tahun 2027. Pasalnya, terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi hal tersebut.

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho mengatakan saat ini BP Tapera masih memiliki keterbatasan untuk mengimplementasikan kebijakan iuran Tapera.

“Ada achievement yang harus kita tuju dulu sebelum kita mendapatkan pos untuk memulai collection, dan itu pasti bertumbuh tidak mungkin tiba-tiba. Gimana caranya? instrumen untuk motongnya bareng-bareng juga pasti susah,” ujar saat ditemui di Kantor BP Tapera, Jakarta, Senin (10/6).

Selain itu, Heru menyebutkan, terdapat beberapa faktor yang masih diperhatikan sebelum penerapan iuran Tapera diberlakukan. Di antaranya, terkait kesiapan BP Tapera dari sisi sistem IT hingga Sumber Daya Manusia (SDM) pendukungnya.

Baca Juga: Soal Tapera, Ombudsman: Kalau Bisa Anak Kecil Didaftarkan Jadi Peserta

“Saat ini saja kami hanya 197 pegawai dan belum punya kantor cabang di seluruh Indonesia dan ini harus dipikirkan pasti secara gradual tidak mungkin tiba-tiba semuanya dipungut harus simpan harus nabung,” terangnya.

Heru menegaskan, implementasi iuran Tapera masih terus digodok, dan menekankan bahwa pungutan iuran Tapera baru akan diberlakukan pada tahun 2027.

"Jadi masih dalam tahap, 2027 itu kan sebenarnya hanya untuk segmen pegawai swasta kalau segmen pekerja lainnya tidak diatur secara spesifik, menunggu kesiapan dari BP Tapera," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan bakal menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kebijakan Tapera usai ramai mendapat penolakan dari publik.

Baca Juga: Bukan Sekarang, Iuran Tapera Baru Dimulai Tahun 2027

Basuki yang juga sebagai Ketua Komite BP Tapera sebelumnya menyebut kegaduhan yang terjadi akibat ketidaksiapan kebijakan Tapera ini.

Memang program Tapera ini telah termaktub di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 yang diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Menurut Basuki, bila DPR meminta untuk mengundur program ini ia bakal menghadap presiden Jokowi.

“Saya akan manut aturan misalnya DPR, dan saya akan laporkan pada Presiden,” ujarnya saat ditemui di Gedung Kementerian PUPR, di Jakarta, Jumat (7/6).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×