Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kewajiban iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) belum berlaku mulai tahun ini. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menegaskan kebijakan iuran Tapera baru akan dimulai tahun 2027.
Sekadar mengingatkan, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ketentuan ini, mewajibkan pekerja untuk membayarkan iuran perumahan rakyat sebesar 2,5% dari upah dan 0,5% dibayarkan oleh pemberi kerja. Iuran Tapera efektif berlaku paling lambat tujuh tahun setelah penetapannya atau pada tahun 2027.
Baca Juga: Pemerintah akan Serap Aspirasi Publik Terkait Penerapan Kebijakan Tapera
“Memang berlakunya mulai 2027, bukan sekarang, bukan diundur 2027 memang aturannya berlaku paling lambat,” ujarnya saat ditemui di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (7/6).
Basuki mengungkapkan, beragam opini publik yang mencuat beberapa waktu belakangan memang menyoal terkait kepercayaan masyarakat kepada program Tapera ini.
Dia tak memungkiri bahwa masyarakat tengah hidup dalam kesulitan saat ini.
“Jadi itu kepercayaan dan memang kehidupan masyarakat sekarang mungkin lagi susah,” ungkap dia.
Namun demikian, ia tak bisa menanggapi terkait sikap pemerintah ke depan terkait kebijakan ini bakal dilanjutkan atau tidak. Menurutnya, Tapera ini memang telah sebuah ketentuan yang termaktub dalam undang-undang nomor 4 tahun 2016 yang diinisiasi oleh DPR.
Baca Juga: Ada Tapera, KPR Bersubsidi Jalan Terus
Selain itu, kata dia, terdapat banyak kementerian yang berkecimpung di dalam perumusan program ini.
“Kalau ditanya sikap pemerintah saya enggak bisa jawab karena pemerintah kan banyak, kan UU inisiatif DPR, kecuali itu Peraturan Menteri PUPR saya bisa jawab,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News