kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.929   1,00   0,01%
  • IDX 7.180   38,89   0,54%
  • KOMPAS100 1.103   7,53   0,69%
  • LQ45 872   6,12   0,71%
  • ISSI 221   1,16   0,53%
  • IDX30 445   2,31   0,52%
  • IDXHIDIV20 536   1,54   0,29%
  • IDX80 127   0,74   0,59%
  • IDXV30 134   0,46   0,35%
  • IDXQ30 148   0,48   0,33%

Soal Tapera, Ombudsman: Kalau Bisa Anak Kecil Didaftarkan Jadi Peserta


Senin, 10 Juni 2024 / 16:08 WIB
Soal Tapera, Ombudsman: Kalau Bisa Anak Kecil Didaftarkan Jadi Peserta
Komisioner BP Tapera menerima kunjungan anggota Ombudsman RI.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Ombudsman RI menilai kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) memiliki manfaat yang baik bagi masyarakat. Bahkan, ketentuan ini bisa diterapkan bagi anak kecil dalam urusan menabung.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan, pihaknya berupaya melakukan pencegahan mal administrasi pada Badan Pengelolaan Tapera (BP Tapera) dalam penyelenggaraan iuran Tapera.

Dia bilang, seandainya masyarakat mengetahui bagusnya manfaat dari Tapera, tidak akan terjadi penolakan.

“Bahkan kalau bisa anak kecil pun didaftarkan jadi peserta, tabungan enggak papa, kalau wajib menabungnya cuma Rp 100.000 - Rp 200.000 ya masih bisa lah,” ujarnya saat ditemui di Kantor BP Tapera, Jakarta, Senin (10/6).

Yeka menjelaskan, upaya pengawasan yang dilakukan Ombudsman saat ini terfokus pada permasalah pencairan dana oleh eks peserta Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).

Baca Juga: Ombudsman Terima 17 Laporan Pencairan Dana Tapera, Begini Penyelesaiannya

Yeka menuturkan, selama ini laporan yang diterima Ombudsman terkait eks peserta Bapertarum tercatat hanya sebanyak 17 pengaduan. Namun, laporan tersebut diklaim telah rampung sepenuhnya.

“Alhamdulillah semua diselesaikan dalam waktu cepat, tak lebih dari satu bulan sudah diselesaikan. bahkan ada yang satu minggu, tiga hari, itu diselesaikan oleh Tapera,” tuturnya.

Yeka menambahkan, nilai klaim dari satu laporan tersebut mencapai Rp 7 juta – Rp 15 juta. Menurutnya, angka tersebut tidaklah besar sehingga proses pencairan dapat diselesaikan secara cepat.

“Tapi kan kalau seperti begitu masyarakat jangan kita bilang kecil atau tidak, hak masyarakat ya tetap hak masyarakat,” tandasnya.

Sebelumnya, BP Tapera melaporkan telah mengembalikan Tapera kepada 956.799 orang PNS pensiun atau ahli warisnya senilai Rp 4,2 triliun sejak awal beroperasi hingga tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho, menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang 124.960 pensiunan yang belum mendapat pengembalian dana Tapera sebesar Rp 567,5 miliar pada tahun 2021.

“Seluruh hasil temuan telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK dan dilaporkan kepada BPK serta telah dinyatakan selesai oleh BPK," kata Heru pekan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×