kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

BP Jamsostek catat penundaan iuran jaminan pensiun mencapai Rp 89,01 miliar


Rabu, 31 Maret 2021 / 18:33 WIB
BP Jamsostek catat penundaan iuran jaminan pensiun mencapai Rp 89,01 miliar
ILUSTRASI. Peserta mengurus pembayaran klaim di kantor BPJS Ketenagakerjaan, Tangerang, Selasa (29/5). BP Jamsostek catat penundaan iuran jaminan pensiun mencapai Rp 89,01 miliar.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menyatakan penundaan iuran jaminan pensiun (JP) mencapai Rp 89,01 miliar.

Sebelumnya, penundaan tersebut merupakan relaksasi yang diberikan pemerintah di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Penundaan tersebut berlangsung hingga Januari 2021 lalu.

"Sebanyak 625 perusahaan atau pemberi kerja yang ikut program relaksasi iuran JP dengan total iuran tertunda sebesar Rp 89,01 miliar," ujar Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja, saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (31/3).

Saat ini perusahaan dapat melakukan pembayaran penundaan iuran JP tersebut. Paling lambat pembayaran dilakukan pada 15 Mei 2021 mendatang.

Baca Juga: Jokowi terbitkan Inpres optimalisasi BP Jamsostek, berikut rinciannya

Meski begitu, pelaku usaha dapat melakukan pembayaran secara bertahap. Pembayaran tersebut dilakukan dalam jangka waktu satu tahun.

"Pembayaran atas iuran yang tertunda dapat dibayarkan sekaligus atau bertahap dimulai paling lambat tanggal 15 Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat tanggal 15 April 2022," terang Utoh.

Bila tak melakukan pembayaran, maka pelaku usaha akan dikenai denda sesuai dengan aturan yang berlaku. Denda yang dikenakan untuk keterlambatan sebesar 2%.

Selanjutnya: BPJS Watch sebut Inpres 2/2021 hanya fokus tambah kepesertaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×