kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

BP Jamsostek catat penundaan iuran jaminan pensiun mencapai Rp 89,01 miliar


Rabu, 31 Maret 2021 / 18:33 WIB
BP Jamsostek catat penundaan iuran jaminan pensiun mencapai Rp 89,01 miliar
ILUSTRASI. Peserta mengurus pembayaran klaim di kantor BPJS Ketenagakerjaan, Tangerang, Selasa (29/5). BP Jamsostek catat penundaan iuran jaminan pensiun mencapai Rp 89,01 miliar.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menyatakan penundaan iuran jaminan pensiun (JP) mencapai Rp 89,01 miliar.

Sebelumnya, penundaan tersebut merupakan relaksasi yang diberikan pemerintah di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Penundaan tersebut berlangsung hingga Januari 2021 lalu.

"Sebanyak 625 perusahaan atau pemberi kerja yang ikut program relaksasi iuran JP dengan total iuran tertunda sebesar Rp 89,01 miliar," ujar Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja, saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (31/3).

Saat ini perusahaan dapat melakukan pembayaran penundaan iuran JP tersebut. Paling lambat pembayaran dilakukan pada 15 Mei 2021 mendatang.

Baca Juga: Jokowi terbitkan Inpres optimalisasi BP Jamsostek, berikut rinciannya

Meski begitu, pelaku usaha dapat melakukan pembayaran secara bertahap. Pembayaran tersebut dilakukan dalam jangka waktu satu tahun.

"Pembayaran atas iuran yang tertunda dapat dibayarkan sekaligus atau bertahap dimulai paling lambat tanggal 15 Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat tanggal 15 April 2022," terang Utoh.

Bila tak melakukan pembayaran, maka pelaku usaha akan dikenai denda sesuai dengan aturan yang berlaku. Denda yang dikenakan untuk keterlambatan sebesar 2%.

Selanjutnya: BPJS Watch sebut Inpres 2/2021 hanya fokus tambah kepesertaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×