kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Direktur Master Steel akan lapor ke Komnas HAM


Kamis, 23 Mei 2013 / 21:24 WIB
Direktur Master Steel akan lapor ke Komnas HAM
ILUSTRASI. 6 Cara Mengajarkan Anak Supaya Bisa Menghormati Orang Lain


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Direktur PT The Master Steel Diah Soembedi tak terima dengan penahanan dirinya. Kuasa hukum The Master Steel Tito Hananta Kusuma menegaskan, ia akan mengadukan proses hukum yang dilakukan KPK ke Komnas HAM dan komite etik KPK . 

Tito mengungkapkan, penahanan yang dilakukan penyidik KPK terhadap klien sangat diskriminatif lantaran hari ini Diah datang ke kantor KPK untuk melaporkan adanya pemerasan dari oknum pegawai pajak ke divisi pengaduan masyarakat KPK. Tito mengatakan dalam kasus penangkapan dua pegawai pajak Dian dan Eko, kliennya justru dipaksa memberikan uang sebesar Rp 150 miliar untuk pengurusan pajak perusahaannya. 

Ia menegaskan PT The Master Steel sudah membayar kewajiban pajaknya sebesar Rp 160 miliar pada tahun 2012 dan saat ini masih dalam proses gugatan di peradilan pajak. "Kami akan melakukan praperadilan terhadap perkara ini," tegasnya. 

Sementara itu menanggapi hal ini, juru bicara KPK Johan Budi justru mempersilahkan kubu Diah untuk mengajukan gugatan tersebut. Menurutnya itu adalah hak warga negara untuk melaporkan ke penegak hukum. Ia malah mengungkapkan kalau kedatangan Diah ke kantornya hari ini untuk menjalani pemeriksaan penyidik. 

"Kemarin Senin dipanggil diperiksa sebagai saksi gak dateng, makanya kita panggil lagi hari ini,"” ujar Johan. 

Diah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Mei. Ia diduga sebagai pemberi suap dalam peristiwa penangkapan dua pegawai pajak dari kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) cabang Jakarta Timur Eko Darmayanto dan Muhammad Dian Irwan di terminal III Bandara Soekarno Hatta. Bos The Master Steel itu dijerat dengan pasal pemberian suap yaitu pasal yaitu pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Putri Werdiningsih)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×