kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.781.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Ditjen Pajak bantah terlibat kasus penggelapan


Kamis, 30 Mei 2013 / 12:58 WIB
Ditjen Pajak bantah terlibat kasus penggelapan
ILUSTRASI. Buy 1 Get 1 Free Es Kopi Susu dari Janji Jiwa berlangsung hanya hari ini (dok/Janji Jiwa)


Reporter: Anna Suci Perwitasari |

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak membantah pernyataan ED, pegawai pajak yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahwa Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany terkait dengan penyelesaian kasus pajak PT The Master Steel Manufactory.

"Tidak benar ada keterlibatan Dirjen Pajak Fuad Rahmany dalam proses pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan) dan atau penyidikan PT The Master Steel Manufactory," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus dalam rilis yang diterima KONTAN, Kamis (30/5).

Disebutkan bahwa proses pemeriksaan bukti permulaan terhadap PT The Master Steel Manufactory dilakukan melalui Surat Perintah Nomor Print-1/WPJ.20/BD.04/2010 tanggal 12 Januari 2010.  Sedangkan Fuad baru menjabat sebagai Ditjen Pajak pada 21 Januari 2011.

"Sehingga, sangat tidak mungkin ada intervensi dari Ditjen Pajak dalam proses tersebut," tambahnya.

Untuk itu Ditjen Pajak mengimbau KPK  untuk segera memeriksa kebenaran dari pernyataan  ED yang disampaikan melalui pengacaranya tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU

[X]
×