kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.615.000   -20.000   -0,76%
  • USD/IDR 18.110   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.040   1,68   0,03%
  • KOMPAS100 789   0,53   0,07%
  • LQ45 599   -3,49   -0,58%
  • ISSI 210   2,97   1,43%
  • IDX30 339   -1,95   -0,57%
  • IDXHIDIV20 422   -0,99   -0,24%
  • IDX80 90   0,01   0,01%
  • IDXV30 116   1,09   0,96%
  • IDXQ30 109   -0,38   -0,35%

Ditjen Pajak bantah terlibat kasus penggelapan


Kamis, 30 Mei 2013 / 12:58 WIB
ILUSTRASI. Buy 1 Get 1 Free Es Kopi Susu dari Janji Jiwa berlangsung hanya hari ini (dok/Janji Jiwa)


Reporter: Anna Suci Perwitasari |

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak membantah pernyataan ED, pegawai pajak yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahwa Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany terkait dengan penyelesaian kasus pajak PT The Master Steel Manufactory.

"Tidak benar ada keterlibatan Dirjen Pajak Fuad Rahmany dalam proses pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan) dan atau penyidikan PT The Master Steel Manufactory," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus dalam rilis yang diterima KONTAN, Kamis (30/5).

Disebutkan bahwa proses pemeriksaan bukti permulaan terhadap PT The Master Steel Manufactory dilakukan melalui Surat Perintah Nomor Print-1/WPJ.20/BD.04/2010 tanggal 12 Januari 2010.  Sedangkan Fuad baru menjabat sebagai Ditjen Pajak pada 21 Januari 2011.

"Sehingga, sangat tidak mungkin ada intervensi dari Ditjen Pajak dalam proses tersebut," tambahnya.

Untuk itu Ditjen Pajak mengimbau KPK  untuk segera memeriksa kebenaran dari pernyataan  ED yang disampaikan melalui pengacaranya tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×