kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.607.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.317   10,00   0,06%
  • IDX 7.233   -24,48   -0,34%
  • KOMPAS100 1.065   -7,05   -0,66%
  • LQ45 844   -2,59   -0,31%
  • ISSI 214   -1,99   -0,92%
  • IDX30 434   -1,19   -0,27%
  • IDXHIDIV20 518   -2,00   -0,38%
  • IDX80 122   -0,92   -0,75%
  • IDXV30 124   -0,31   -0,25%
  • IDXQ30 142   -0,53   -0,37%

Ditjen Pajak bantah terlibat kasus penggelapan


Kamis, 30 Mei 2013 / 12:58 WIB
Ditjen Pajak bantah terlibat kasus penggelapan
ILUSTRASI. Buy 1 Get 1 Free Es Kopi Susu dari Janji Jiwa berlangsung hanya hari ini (dok/Janji Jiwa)


Reporter: Anna Suci Perwitasari |

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak membantah pernyataan ED, pegawai pajak yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahwa Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany terkait dengan penyelesaian kasus pajak PT The Master Steel Manufactory.

"Tidak benar ada keterlibatan Dirjen Pajak Fuad Rahmany dalam proses pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan) dan atau penyidikan PT The Master Steel Manufactory," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus dalam rilis yang diterima KONTAN, Kamis (30/5).

Disebutkan bahwa proses pemeriksaan bukti permulaan terhadap PT The Master Steel Manufactory dilakukan melalui Surat Perintah Nomor Print-1/WPJ.20/BD.04/2010 tanggal 12 Januari 2010.  Sedangkan Fuad baru menjabat sebagai Ditjen Pajak pada 21 Januari 2011.

"Sehingga, sangat tidak mungkin ada intervensi dari Ditjen Pajak dalam proses tersebut," tambahnya.

Untuk itu Ditjen Pajak mengimbau KPK  untuk segera memeriksa kebenaran dari pernyataan  ED yang disampaikan melalui pengacaranya tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×