Reporter: Sanny Cicilia | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Sengketa PT Blue Bird Tbk dan Mintarsih Abdul Latief berlanjut. Emiten berkode saham BIRD dalam suratnya pada Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini (29/1) mengatakan, telah menerima gugatan dari Mintarsih yang telah terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Dalam gugatan tersebut, Mintarsih mengajukan gugatan pada Purnomo Prawiro (Tergugat I), yang merupakan Direktur Utama PT Blue Bird Taxi dan merangkat Dirut PT Blue Bird Tbk.
Sebagai tergugat lainnya antara lain: Kresna Priawan Djokosoetono sebagai Dirut Pusaka Citra Djokosoetono (tergugat II), Nono Sri Aryani Purnomo sebagai Dirut Blue Bird Group Holding (tergugat III), PT Blue Bird Taxi (tergugat IV), PT Pusaka Citra Djokosoetono (tergugat V), dan Blue Bird Holding Group (tergugat VI).
Ada pula Mintarsih menggugat PT Blue Bird Taxi sebagai Turut Tergugat I, PT Iron Bird (turut tergugat II), PT Iron Bird Transport (turut tergugat III).
Regulator pun ikut dimasukkan. Otoritas Jasa Keuangan sebagai turut tergugat IV, PT Bursa Efek Indonesia (turut tergugat V), dan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Ham (turut tergugat VI).
Dalam gugatan ini, Mintarsih mengklaim sebagai satu-satunya pemilik dan pemakai pertama, serta pemegang hak Blue Bird Taxi, dengan logo Burung Biru. Selain itu, Blue Bird Taxi merupakan satu-satunya pemilik dan pemakai pertama, serta pemegang hak logo Burung Biru dan merek Blue Bird dengan logo Burung Biru.
Dengan begitu, Mintarsih meminta Jenderal HAKI untuk membatalkan logo Burung Biru dan merek Blue Bird yang terdaftar. Dia meminta pengadilan, menyatakatan bahwa Purnomo, Noni, dan Blue Bird Group Holding yang tidak mendaftarkan merek Blue Bird dari Blue Bird Taxi, adalah suatu perbuatan melawan hukum.
Di ujung gugatan, Mintarsih meminta pengadilan memerintahkan para tergugat membayar ganti rugi materiil Rp 5,65 triliun dan immaterial sebesar Rp 1 triliun. Dia juga meminta pengadilan melakukan sita jaminan.
Dari catatan KONTAN, Mintarsih merupakan bos Taksi Gamya. Mintarsih dan Purnomo sebelumnya adalah kolega. Namun, bisnis mereka pecah.
Purnomo menuding Mintarsih menelantarkan Blue Bird Taksi dan fokus pada taksi Gamya sejak tahun 1993. Sebaliknya Mintarsih menuding Purnomo Cs yang merupakan pengurus Blue Bird Taxi melanggar hukum mendirikan perusahaan baru PT Blue Bird namun menggunakan fasilitas Blue Bird Taxi. Kedua pihak saling mendaftarkan gugatan di pengadilan Negeri Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News