kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.701.000   9.000   0,53%
  • USD/IDR 16.265   95,00   0,58%
  • IDX 6.638   24,89   0,38%
  • KOMPAS100 989   6,52   0,66%
  • LQ45 772   2,68   0,35%
  • ISSI 204   1,51   0,74%
  • IDX30 401   1,74   0,43%
  • IDXHIDIV20 484   3,14   0,65%
  • IDX80 112   0,84   0,75%
  • IDXV30 118   1,00   0,85%
  • IDXQ30 132   0,57   0,44%

Bos Musim Mas Togar Sitanggang Divonis 1 Tahun Penjara, Ini Komentar Kuasa Hukum


Kamis, 05 Januari 2023 / 18:14 WIB
Bos Musim Mas Togar Sitanggang Divonis 1 Tahun Penjara, Ini Komentar Kuasa Hukum
Terdakwa kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah (CPO) termasuk minyak goreng. Bos Musim Mas Togar Sitanggang Divonis 1 Tahun Penjara, Ini Komentar Kuasa Hukum.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kuasa hukum General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang, Denny Kailimang, merespons hasil putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu (4/1/2023).

Denny menilai putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Liliek Prisbawono,itu masih banyak hal untuk dikritisi. Ia jiga mengklaim Togar harusnya tidak dinyatakan bersalah.

"Di dalam putusan ini, pertimbangan pertimbangannya sangat kontradiktif, jadi ada anomali (pertimbangan) di sini," ujar Denny dalam keterangannya, Kamis (5/1).

Baca Juga: Kejagung Putuskan Banding atas Vonis Korupsi Izin Ekspor CPO

Pada pembacaan amar putusan, Togar divonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta. Vonis yang diterima Togar sama dengan yang diterima dua terdakwa lainnya yaitu Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dan Stanley MA. 

Selanjutnya terdakwa Master Parulian Tumanggor divonis selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. 

Kemudian hukuman paling berat dijatuhkan kepada mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indra Sari Wisnu Wardhana. Indra divonis selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. 

Lebih lanjut Denny mengatakan apa yang sudah terjadi itu adalah bentuk suatu kebijakan. Harusnya, kata dia, majelis hakim jangan ragu.

"Suatu kebijakan, dimana di Undang Undang Cipta Kerja, dengan PP 29 tahun 2021 itu dikatakan kalau ada hal yang menyangkut diskresi, diskresi dalam hal ini tidak bisa dipidana. Ini masalah administratif. Maladministrasi," ujarnya.

Baca Juga: Permintaan Lesu, Intip Prospek Harga CPO di Sepanjang Tahun 2023

Dengan vonis yang sudah diberikan, Denny mengatakan, sepantasnya Togar dibebaskan dan dilepaskan dari segala tuntutan. "Karena memang tidak ada pidananya," ujarnya.

Sebagaimana diketahui juga bahwa vonis Togar ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni penjara 11 tahun dan denda sebesar Rp 4,5 triliun. 

Keringanan yang diterima Togar itu berdasarkan pertimbangan majelis hakim bahwa Togar tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang ada dalam dakwaan primer. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×