Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang, Denny Kailimang, merespons hasil putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu (4/1/2023).
Denny menilai putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Liliek Prisbawono,itu masih banyak hal untuk dikritisi. Ia jiga mengklaim Togar harusnya tidak dinyatakan bersalah.
"Di dalam putusan ini, pertimbangan pertimbangannya sangat kontradiktif, jadi ada anomali (pertimbangan) di sini," ujar Denny dalam keterangannya, Kamis (5/1).
Baca Juga: Kejagung Putuskan Banding atas Vonis Korupsi Izin Ekspor CPO
Pada pembacaan amar putusan, Togar divonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta. Vonis yang diterima Togar sama dengan yang diterima dua terdakwa lainnya yaitu Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dan Stanley MA.
Selanjutnya terdakwa Master Parulian Tumanggor divonis selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Kemudian hukuman paling berat dijatuhkan kepada mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indra Sari Wisnu Wardhana. Indra divonis selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Lebih lanjut Denny mengatakan apa yang sudah terjadi itu adalah bentuk suatu kebijakan. Harusnya, kata dia, majelis hakim jangan ragu.
"Suatu kebijakan, dimana di Undang Undang Cipta Kerja, dengan PP 29 tahun 2021 itu dikatakan kalau ada hal yang menyangkut diskresi, diskresi dalam hal ini tidak bisa dipidana. Ini masalah administratif. Maladministrasi," ujarnya.
Baca Juga: Permintaan Lesu, Intip Prospek Harga CPO di Sepanjang Tahun 2023
Dengan vonis yang sudah diberikan, Denny mengatakan, sepantasnya Togar dibebaskan dan dilepaskan dari segala tuntutan. "Karena memang tidak ada pidananya," ujarnya.
Sebagaimana diketahui juga bahwa vonis Togar ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni penjara 11 tahun dan denda sebesar Rp 4,5 triliun.
Keringanan yang diterima Togar itu berdasarkan pertimbangan majelis hakim bahwa Togar tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang ada dalam dakwaan primer.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News