kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bos Hotel Kuta Paradiso divonis 2 tahun penjara


Selasa, 21 Januari 2020 / 19:30 WIB
Bos Hotel Kuta Paradiso divonis 2 tahun penjara
ILUSTRASI. Hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam sidang terhadap terdakwa pemilik Hotel Kuta Paradiso, Bali, Rabu (27/11/2019).


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

Dalam rapat kreditur PT GWP yang digelar Maret 2005, Bank Danamon mengundurkan diri sebagai agen jaminan dan menunjuk PT Bank Multicor selaku agen pengganti.

Baca Juga: Tomy Winata di Pusaran Kuta Paradiso

Bank Multicor sendiri akhirnya berubah hingga akhirnya piutang PT GWP dipegang PT Bank China Cntruction Bank Indonesia (CCB Indonesia).

Selanjutnya korban Tomy Winata membeli piutang PT GWP dari CCBI. “Dengan adanya akta tersebut, Tomy Winata merupakan orang yang berhak menagih utang kepada PT GWP,” tegas JPU.

Namun saat dicek oleh Dezrizal yang merupakan kuasa hukum Tomy Winata, ada beberapa kejanggalan dalam kredit PT GWP. Salah satunya adalah jual beli saham antara Hartono Karjadi dengan Sri Karjadi yang merupakan adiknya.

“Bahwa terdakwa Harijanto Karjadi yang memberikan persetujuan pergantian pemegang saham PT GWP. Padahal dia mengetahui bahwa Hartono bersama-sama terdakwa Harojanto dan Hermanto Karijadi telah menjaminkan sahamnya kepada Bank Sindikasi sesuai akta gadai saham No 28 tanggal 28 November 2005,” jelas JPU.

Akibat perbuatan terdakwa Harijanto Karjadi dan Hartono Karijadi (DPO) mengakibatkan Tomy Winata rugi US$ 20.389.661 (Rp 285 miliar) dan kreditur lain Alfort Capital, Gaston Investment, PT PIM dan CCBI turut dirugikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×