Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bos Hotel Kuta Paradiso Bali, Harijanto Karjadi divonis 2 tahun di PN Denpasar, Selasa (21/1). Harijanto melakukan penipuan dan penggelapan serta memberikan keterangan palsu pada akta autentik.
“Terdakwa Harijanto Karjadi bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun, dipotong selama terdakwa menjalani masa penahanan,” ungkap Ketua Majelis Hakim Putu Soebandi dalam pembacaan putusannya, Selasa (21/1).
Soebandi yang memimpin persidangan memutuskan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 266 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang keterangan palsu pada akta autentik.
Tim Jaksa Penuntut Umum Ketut Sujaya,SH.,dkk yang sebelumnya menuntut Harijanto selama 3 tahun penjara menyatakan pikir-pikir.
Kuasa hukum Harijanto yakni Petrus Balapati,SH dkk mengajukan banding.
Baca Juga: Bos Hotel Kuta Paradiso minta hakim tolak seluruh dakwaan
Sebagaimana tertuang dalam dakwaan, kasus bos Paradiso Grup ini terjadi pada 14 November 2011 bertempat di Notaris I Gusti Ayu Nilawati yang beralamat di Jalan Raya Kuta,No.87, Kuta Badung.
Berawal dari akta perjanjian pemberian kredit No 8 tanggal 28 November 1995 yang dibuat di notaris Hendra Karyadi yang ditandatangani PT Geria Wijaya Prestige (GWP) yang diwakili terdakwa Harijanto Karjadi selaku Direktur Utama dan Hermanto Karjadi sebagai Direktur.
Dalam perjanjian tersebut PT GWP mendapat pinjaman dari Bank Sindikasi (gabungan 7 bank) sebesar US$ 17.000.000. Pinjaman kredit tersebut PT GWP untuk membangun Hotel Sol Paradiso yang kini berganti nama menjadi Hotel Kuta Paradiso.
Sebagai jaminan kredit, PT GWP menyerahkan tiga sertifkat HGB di Kuta serta gadai saham PT GWP milik Harijanto Karjadi, Hermanto Karjadi dan Hartono Karjadi kepada Bambang Irawan sebagai kuasa PT Bank PDFCI yang nantinya bergabung dengan Bank Danamon sebagai agen jaminan.