Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Bupati nonaktif Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang mengaku telah melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto ke Badan Reserse Kriminal Polri atas tuduhan dugaan suap.
Ia mengatakan, laporan tersebut diajukan pada Kamis (15/1) melalui kuasa hukumnya, Wilfrid Sihombing. "Saya melaporkan yang soal suap yang diterima Akil Mochtar (mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi) dan BW. Cek di Bareskrim siapa yang melapor 15 Januari. Pasti Bonaran," ujar Bonaran di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (25/1).
Bonaran menegaskan bahwa pelaporannya tersebut tidak berkaitan dengan kasus yang membuat Bambang ditangkap oleh Bareskrim Polri, Jumat (23/1).
Bareskrim menangkap dan menetapkan Bambang sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi, tahun 2010. "Saya tidak tahu. Saya kan bukan calon Bupati Kotawaringin," kata Bonaran.
Bonaran menampik bahwa pelaporannya itu dikaitkan dengan momentum upaya pelemahan KPK. DIa mengaku sudah melaporkan kasus itu sejak lama ke KPK, namun tidak direspon sehingga melaporkannya lagi ke Bareskrim pada 15 Januari 2015.
"Saya tidak memanfaatkan momen, kan sudah jauh hari saya laporkan. Saya laporkan BW tapi saya tidak kriminalisasikan KPK loh," kata Bonaran. "Saya tidak setuju KPK dibubarkan. Saya setuju KPK direformasi dari orang bermasalah," lanjut dia. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News