kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bolos rapat paripurna untuk jadi anggota DPR lagi.


Rabu, 19 Februari 2014 / 08:42 WIB
Bolos rapat paripurna untuk jadi anggota DPR lagi.
ILUSTRASI. Moms Punya Toko di Grab? Waspadai Penipuan Grab Ini Yuk!


Sumber: Kompas.com | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Banyaknya anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang membolos dari rapat paripurna pada Selasa (18/2), diakui banyak pihak mengecewakan.

Sistem pemilu disebut sebagai dalih untuk banyaknya anggota DPR yang membolos itu. Namun diakui pula perlu ada aturan lebih ketat untuk mengatur masalah "hobi" membolos anggota dewan ini.

"Rapat tadi siang adalah kenyataan yang tidak bisa ditutupi atas apa yang terjadi. Menyedihkan, proses pengambilan keputusan di paripurna tidak berjalan dengan baik. Sistem pemilu juga ikut berkontribusi soal ini," ujar Wakil Ketua DPR, Pramono Anung Wibowo, di Kompleks Parlemen, Selasa (18/2).

Selama memimpin sidang, Pramono mengaku khawatir rapat itu tak akan memenuhi kuorum, jumlah minimal anggota untuk mekanisme pengambilan keputusan rapat. Dia mengatakan, ada kontribusi sistem pemilu di balik banyaknya anggota DPR yang bolos karena banyak yang mencalonkan diri kembali di Pemilu 2014.

Saat ini, kata Pramono, sebagian besar anggota DPR yang kembali menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2014 sibuk kampanye di daerah masing-masing. Tugas menjadi anggota DPR pun terkalahkan. "Maka harus ada perubahan aturan main," ucap mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan ini.

Salah satu cara untuk memaksimalkan tingkat kehadiran anggota dewan dalam setiap rapat, kata Pramono, adalah dengan mengetatkan aturan melalui revisi Undang-undang nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD dan Tata Tertib DPR.

Dalam UU itu sudah diatur bahwa anggota dewan yang 6 kali berturut-turut tidak mengikuti rapat maka harus diberhentikan. "Harus ada pengaturan rinci terutama soal 6 kali berturut-turut tidak hadir dan kewenangan BK (Badan Kehormatan DPR, red) harus lebih kuat," ucap Pramono. Soal perlu atau tidaknya data kehadiran para wakil rakyat dibuka lagi ke publik, Pramono serahkan pada BK DPR.

Seperti diberitakan sebelumnya, menjelang pelaksanaan pemilihan legislatif DPR mulai sepi aktivitas. Kursi-kursi kosong dalam rapat paripurna DPR pun menjadi pandangan yang lazim terjadi.

Rapat paripurna DPR pada Selasa ini merupakan yang terparah di antara semua rapat DPR periode 2009 sampai 2014. Baru dalam rapat ini, tingkat kehadiran anggota DPR bahkan tak cukup untuk memenuhi kuorum pembukaan rapat.

Meski molor satu jam dari jadwal seharusnya dan tetap tak memenuhi kuorum, rapat dibuka pada pukul 11.00 WIB. Berdasarkan data kehadiran yang ada, rapat diikuti oleh 226 dari total 560 anggota DPR.

Rapat baru memenuhi kuorum pada pukul 12.00 WIB sehingga dapat mengesahkan dua RUU dan satu hasil uji kelayakan dan kepatutan. Dua RUU yang disahkan terkait Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana, yang satu antara Indonesia dengan India dan satu lagi dengan Korea Selatan. Sedangkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang disetujui adalah untuk Dewan Energi Nasional. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×