Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak Rabu (12/1/2022) lalu, pemerintah sudah memulai program vaksinasi booster. Awalnya program ini diprioritaskan untuk kelompok masyarakat lanjut usia dan penderita imunokompromais.
Namun kini, di sejumlah fasilitas kesehatan sudah menerima masyarakat yang ingin mendapatkan vaksin booster. Syaratnya sudah berusia di atas 18 tahun.
Lantas, bagaimana dengan ibu hamil? Apakah boleh mendapatkan vaksin booster?
Vaksinasi booster untuk ibu hamil
Melansir indonesiabaik.id, pemerintah lewat Kementerian Kesehatan memutuskan untuk memperbolehkan ibu hamil mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Bagi ibu hamil, penggunaan vaksin mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Vaksin Covid-19 yang dapat digunakan untuk ibu hamil adalah vaksin Covid-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna. Selain itu, vaksinasi bisa menggunakan vaksin platform inactivated Sinovac. Pemberian vaksin disesuaikan dengan ketersediaan.
Baca Juga: Ini Manfaat Vaksin Booster Terkait Covid-19 Omicron di Indonesia Menurut Peneliti
Syarat ibu hamil mendapatkan vaksinasi booster
Berdasarkan petunjuk teknis, berikut ini syarat-syarat ibu hamil yang bisa menerima vaksinasi Covid-19:
- Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius
- Tekanan darah tidak lebih dari 140/90 mmHg
- Usia kehamilan lebih dari 13 minggu
- Tidak memiliki keluhan seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur
Baca Juga: Ini Efek Samping Vaksin Sinovac dan Pfizer pada Anak Usia 6-11, Mengacu Komnas KIPI
Terakhir, vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dengan menggunakan format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News