kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bolehkah Ibu Hamil Mendapatkan Vaksin Booster? Ini Jawaban Kemenkes


Kamis, 27 Januari 2022 / 07:18 WIB
Bolehkah Ibu Hamil Mendapatkan Vaksin Booster? Ini Jawaban Kemenkes
ILUSTRASI. emerintah lewat Kementerian Kesehatan memutuskan untuk memperbolehkan ibu hamil mendapatkan vaksinasi Covid-19. Tribun Batam/Argianto DA Nugroho


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak Rabu (12/1/2022) lalu, pemerintah sudah memulai program vaksinasi booster. Awalnya program ini diprioritaskan untuk kelompok masyarakat lanjut usia dan penderita imunokompromais.  

Namun kini, di sejumlah fasilitas kesehatan sudah menerima masyarakat yang ingin mendapatkan vaksin booster. Syaratnya sudah berusia di atas 18 tahun. 

Lantas, bagaimana dengan ibu hamil? Apakah boleh mendapatkan vaksin booster?

Vaksinasi booster untuk ibu hamil

Melansir indonesiabaik.id, pemerintah lewat Kementerian Kesehatan memutuskan untuk memperbolehkan ibu hamil mendapatkan vaksinasi Covid-19. 

Bagi ibu hamil, penggunaan vaksin mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Vaksin Covid-19 yang dapat digunakan untuk ibu hamil adalah vaksin Covid-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna. Selain itu, vaksinasi bisa menggunakan vaksin platform inactivated Sinovac. Pemberian vaksin disesuaikan dengan ketersediaan.

Baca Juga: Ini Manfaat Vaksin Booster Terkait Covid-19 Omicron di Indonesia Menurut Peneliti

Syarat ibu hamil mendapatkan vaksinasi booster

Berdasarkan petunjuk teknis, berikut ini syarat-syarat ibu hamil yang bisa menerima vaksinasi Covid-19:

  • Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius 
  • Tekanan darah tidak lebih dari 140/90 mmHg 
  • Usia kehamilan lebih dari 13 minggu 
  • Tidak memiliki keluhan seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur

Baca Juga: Ini Efek Samping Vaksin Sinovac dan Pfizer pada Anak Usia 6-11, Mengacu Komnas KIPI

Terakhir, vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dengan menggunakan format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×