kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.968.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.317   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.182   15,77   0,22%
  • KOMPAS100 1.048   4,60   0,44%
  • LQ45 805   3,23   0,40%
  • ISSI 234   1,79   0,77%
  • IDX30 416   -0,32   -0,08%
  • IDXHIDIV20 485   -0,29   -0,06%
  • IDX80 118   0,67   0,57%
  • IDXV30 120   0,99   0,83%
  • IDXQ30 133   -0,08   -0,06%

Boediono minta jalan arteri Porong segera diselesaikan


Kamis, 22 September 2011 / 18:59 WIB
Boediono minta jalan arteri Porong segera diselesaikan
ILUSTRASI. Midi Utama (MIDI) mengatakan, pembukaan jaringan gerai baru Alfamidi terhambat karena pandemi Covid-19.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Wakil Presiden Boediono meminta Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) segera menyelesaikan pembangunan jalan arteri Porong. Pasalnya berhubungan dengan laju perekonomian masyarakat sekitar.

"Beliau meminta BPLS harus segera selesai dan harus selesai tahun ini. Ini menjadi sumbatan yang membuat tensi naik karena berhubungan dengan ekonomi," kata Juru Bicara Wakil Presiden Yopie Hidayat, Kamis (22/9).

Jalan arteri ini nantinya menggantikan jalan Raya Porong, Sidoarjo yang kapasitasnya sudah tidak mampu menampung urat nadi laju perekonomian Jawa Timur. Di samping itu, Boediono juga menegaskan pentingnya Pemerintah Daerah memulai melakukan penyusunan tata ruang daerah yang terkena dampak lumpur Lapindo.

"Harus ada perencanaan yang lebih baik, sehingga kawasan bencana tadi bisa menjadi kawasan ekonomi. Menjadi area rekreasi atau dimanfaatkan lainnya," katanya.

Sejauh ini pembangunan jalan arteri Porong menemui sejumlah kendala, sebut saja adanya perlawanan dari sejumlah warga. Menyusul tidak transparannya proses pembayaran ganti rugi.

Warga menilai, harga tanah dan bangunan yang dibayarkan kepada warga tidak sesuai dengan harga tanah yang berlaku di kawasan tersebut saat ini, sehingga warga tidak mau melepaskan tanahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×