Reporter: TribunNews | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya penyelundupan ganja seberat 1,4 ton dari jaringan sindikat Aceh berhasil digagalkan Badan Narkotika Nasional (BNN). Sebanyak lima orang tersangka diamankan saat penangkapan yang dilakukan petugas BNN, Rabu (30/1).
"Modus penyelundupan ganja tersebut dilakukan dengan memecah kiriman menjadi dua yaitu menggunakan jalur darat dan udara via kargo Bandara Soekarno Hatta," ucap Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (1/2).
Heru Winarko mengatakan, kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada pengiriman narkoba berjenis ganja dari Aceh yang akan dikirim ke Jakarta.
Kemudian, tim langsung bergerak dan mendeteksi satu truk yang diduga memuat narkotika di daerah Baranangsiang, Bogor, sekitar pukul 13.35 WIB. "Kami ikuti truk tersebut dan melakukan penangkapan terhadap sang sopir berinisial SB, saat ia akan meninggalkan kendaraannya dan menitipkan kunci truk kepada tukang parkir," ucapnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan bungkusan ganja yang disembunyikan di dalam kompartemen khusus di dasar truk yang ditutup plat besi. "Kami lakukan penggeledahan dengan mengerahkan unit K9 dan mendapati bungkusan ganja yang disembunyikan di dasar truk yang ditutup dengan plat besi," kata Heru.
Kemudian, petugas BNN dan Bea Cukai juga menyita paket kiriman ganja kedua melalui kargo Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 19.45 WIB. Berdasarkan pengungkapan kasus tersebut, petugas kembali mengamankan dua orang tersangka berinisial IM dan SP.
"Tersangka SP sendiri merupakan warga binaan di Rutan Kebon Waru, Bandung, yang diduga sebagai pengendali," ucapnya. Berdasarkan informasi yang diperoleh petugas dari kedua orang tersebut, petugas melakukan pengembangan kasus.
Setelah itu, petugas kembali mengamankan dua orang tersangka berinisial AS dan AB di daerah Sarua, Depok, Jawa Barat, Kamis (31/1). "Ganja yang kami temukan di Depok juga merupakan kiriman dari Aceh melalui kargo yang telah diambil dan dibawa pulang oleh pelaku," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, kelima orang tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub 111 ayat (2) sub 132 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup. (Imanuel Nicolas Manafe)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "BNN Gagalkan Upaya Sindikat Narkoba Aceh Selundupkan Ganja 1,4 Ton ke Jakarta"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News