Reporter: Anna Suci Perwitasari, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar baik bagi para pengguna PayPal di Indonesia. Kementerian Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah mencabut sementara blokir terhadap PayPal mulai hari ini (31/7).
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Samuel Abrijani Peangerapan mengatakan, pencabutan blokir terhadap PayPal sudah dilakukan sejak pukul 08.00 WIB.
Sekedar mengingatkan, PayPal sempat diblokir Kemkominfo sejak Sabtu (30/7).
"Proses pembukaan sementara PayPal sudah dilakukan sejak jam 8 pagi. Mungkin sudah bisa diakses kembali, atau paling lambat pukul 10.00 WIB sudah bisa diakses di seluruh Indonesia," kata Samuel dalam konferensi pers, hari ini.
Kemkominfo menegaskan, pembukaan blokir terhadap PayPal hanya dilakukan sementara. Untuk itu, masyarakat yang memiliki dana mengendap di PayPal untuk segera memindahkan uang-nya.
Baca Juga: Kominfo Catat Ada 10 PSE Terpopuler yang Belum Daftar, Termasuk Amazon, Paypal & Bing
Lebih lanjut, Samuel menyebut, pembukaan blokir PayPal ini hanya akan dilakukan selama 5 hari kerja. Pembukaan blokir PayPal akan berlangsung hingga Jumat (5/8) jam 23.59 WIB.
“Kami harapkan masyarakat benar-benar memanfaatkan waktu yang kami berikan untuk melakukan migrasi supaya uang-nya tidak hilang,” jelas Semuel.
Semuel bilang, sudah banyak aplikasi layanan digital untuk pembayaran yang ada. Serta layanan digital maupun digital banking untuk pembayaran.
“Silahkan memigrasikan sistem pembayaran yang digunakan,” imbau dia.
Baca Juga: Pakar Keamanan Siber: Pendaftaran PSE Bentuk Perlindungan Kepada Konsumen
Blokir terhadap PayPal kemungkinan akan kembali terjadi karena Kemkominfo mengaku hingga saat ini perusahaan tersebut belum melakukan kontak dengan pemerintah untuk mendaftarkan perusahaan.
Sebagai informasi, Pendaftaran Sistem Elektronik merupakan wujud komitmen PSE untuk bersama pemerintah menghadirkan perlindungan pengguna internet yang lebih kuat termasuk pelindungan konsumen, pelindungan data pribadi pengguna, serta pelindungan ruang digital yang aman serta produktif.
Hal ini diatur dalam ini diatur dalam PP No 71/2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Pemenkominfo No 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News