Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Walikota Blitar, Samanhudi Anwar menggugat pengalihan kewenangan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ke MK. Dia menggugat Lampiran UU Pemda Angka I huruf A Nomor I uu tersebut.
Ketentuan yang terdapat dalam lampiran tersebut mengatur tentang pembagian urusan pemerintah di bidang pendidikan. Aan Eko Widianto, kuasa hukum Samanhudi mengatakan, berlakunya ketentuan tersebut telah mengalihkan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dari kabupaten / kota ke pemerintah provinsi.
"Akibatnya, pemerintah kota tidak dapat menetapkan kebijakan menengah sebagai salah satu kebijakan menengah gratis ke masyarakat Blitar," katanya seperti dikutip Kontan dari website MK Kamis (31/3).
Bukan hanya itu saja, lahirnya ketentuan tersebut kata Aan juga telah membuat Pemkot Blitar tidak dapat lagi mengalokasikan dana pendidikan untuk pendidikan menengah dan tidak dapat mewujudkan kurikulum muatan lokal yang memperhatikan kekhususan dan keragaman Kota Blitar.
Atas dasar itulah, Pemkot Blitar meminta agar MK menyatakan, UU Pemda khususnya lampiran Angka I huruf A Nomor I inkonstitusional bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai kewenangan pendidikan menengah adalah kewenangan pemerintah daerah atau kota
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News