kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

BKPM harus paham tugas Ditjen Bea Cukai


Senin, 13 April 2015 / 21:34 WIB
BKPM harus paham tugas Ditjen Bea Cukai
ILUSTRASI. Pahami Cara Menggunakan Shower Gel yang Tepat, Yuk!


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah mengalihkan pengajuan permohonan izin untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk impor barang modal bagi pembangkit tenaga listrik dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). BKPM harus paham betul tugas DJBC dalam memberikan permohonan.

Ekonom Samuel Asset Manajemen Lana Soelistianingsih mengatakan, efektivitas pengalihan izin dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) ke BKPM membutuhkan waktu. Tugas yang selama ini diemban oleh DJBC harus dipahami secara benar oleh BKPM, terutama dalam proses audit impor barang modal.

Jangan sampai pengajuan izin hanya numpang lewat melalui BKPM dan perlu disampaikan kembali ke bea cukai. Kalau proses itu terjadi maka akan membutuhkan waktu yang lebih lama untuk memproses perijinan pembebasan bea masuk.

Hanya saja, pelimpahan izin ke BKPM ini membuat kebijakan PTSP lebih konsisten. "BKPM menjadi pusat permohonan izin semua investasi," ujar Lana ketika dihubungi KONTAN, Senin (13/4).

Sebagai informasi, pemerintah mengalihkan pemberian permohonan ijin untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk kepada BKPM. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/PMK.010/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Pembangunan atau Pengembangan Industri Pembangkitan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum. Dalam pasal 4 disebutkan, untuk mendapatkan pembebasan bea masuk impor barang modal, badan usaha mengajukan permohonan kepada Kepala BKPM. Sebelumnya, permohonan harus diajukan kepada Direktur Jenderal Bea Cukai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×