kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BKPM sebut pengumuman EoDB 2021 diundur karena kasus fraud


Kamis, 10 Desember 2020 / 20:34 WIB
BKPM sebut pengumuman EoDB 2021 diundur karena kasus fraud
ILUSTRASI. Suasana pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE) atau Online Single Submission (OSS) di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Senin (14/1).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal Bandan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Yuliot menyampaikan pengumuman ease of doing business (EoDB) 2021 belum disampaikan oleh World Bank. Kata Yuliot, lampiran EoDB mundur karena ada kasus fraud dalam tim Bank Dunia.

Padahal di tahun-tahun sebelumnya, World Bank mengeluarkan laporan EoDB pada bulan Oktober hingga November. Namun, Yuloit menyampaikan pihaknya belum dapat kabar pasti lebih lanjut dari pihak World Bank. Yang jelas, pemerintah tetap menjalankan reformasi kebijakan agar peringkat kemudahan berbisnis di Indonesia membaik.

“Belum ada info dari World Bank. Langkah perbaikan progresnya sebagian penyederhanaan pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” kata Yuliot kepada Kontan.co.id, Rabu (10/12).

Sebelumnya, Yuliot menyebut ada tiga aspek penilaian EoDB yang dapat tersokong pasal-pasal UU Cipta Kerja yakni kemudahan memulai berusaha, perizinan pembangunan gedung, dan pengadaan tanah.

Baca Juga: Integrasi data pertanahan akan dongkrak peringkat kemudahan berbisnis Indonesia

“Ketiga indikator ini penilaian Indonesia ada di atas level 100, dengan UU Cipta Kerja pastinya akan menurunkan peringkat secara signifikan. Ya kami harapkan secara umum peringkat EoDB untuk 2021 di posisi 60, dan EoDB untuk 2022 yang dilaporkan tahun depan bisa di posisi 50-an,” kata dia Yuliot.

Ia menambahkan, UU Cipta Kerja juga akan menambah minat investor karena telah penyederhanaan perizinan. Sehingga birokrasi di level pemerintah daerah (pemda) tidak lagi menjadi penghalang investor.  

Dus, kebijakan tersebut menambah kemudahan perizinan setelah sebelumnya dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 izin di tingkat Kementerian/Lembaga (K/L) berada di bawah BKPM.  

“Artinya pasti akan ada efisiensi biaya yang dikeluarkan oleh investor, karena ini juga penting dalam EoDB, dengan dihilangkan atau digabung (perizinan) akan efisiensi daya saing,” lanjut Yuliot.

Kata Yuliot,  dengan disahkannya beleid sapu jagad investasi itu, peringkat kemudahan berbisnis di Indonesia pada 2021 akan melejit ke posisi 60 dari sebelumnya di 73.

Selanjutnya: Sri Mulyani sebut UU Cipta Kerja jadi solusi keluar dari negara middle income trap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×