Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Guna mendongkrak derasnya investasi, pemerintah kembali membuat relaksasi kebjiakan. Kali ini, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersinergi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk memberi kemudahan dalam meningkatkan status jalur hijau bagi perusahaan yang sedang tahap konstruksi.
Hal ini dilakukan untuk mempercepat realisasi investasi para pemodal. Dengan kebjiakan ini, pengusaha bisa lebih cepat mengimpor barang modal dalam bentuk mesin atau peralatan.
Adapun, keuntungan perusahaan yang masuk jalur hijau ini adalah tidak dilakukannya pemeriksaan fisik. Cukup penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) ketika melakukan proses kepabeanan dalam waktu beberapa menit.
Berdasarkan Peraturan DJBC No. P-42/BC/2008, importir baru dikategorikan sebagai importir berisiko tinggi (high risk). Sehingga, perusahaannya akan masuk dalam importir jalur merah.
Ketika perusahaan ada pada jalur ini, maka perusahaan wajib dilakukan pemeriksaan fiisk dan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB. Selain itu, mereka yang ada di jalur ini memerlukan waktu tiga hingga lima hari untuk proses pengeluaran barang impor.
Bandingkan dengan jalur hijau, yang proses pengeluaran barang impor jauh lebih pendek, yakni hanya butuh waktu 30 menit.
Jika yang bersangkutan ingin masuk ke jalur hijau, maka DJBC akan melakukan penilaian berdasarkan skoring aktivitas impor. Minimal butuh waktu sembilan bulan untuk hal tersebut.
"Melalui kebjiakan ini, BKPM akan memberi rekomendasi pada DJBC untuk mendapatkan percepatan jalur hijau setelah lolos verifikasi," ujar Franky Sibarani, Kepala BKPM, Senin (14/12).
Namun, lanjut dia, perusahaan yang bersangkutan harus memenuhi sejumlah persyaratan. Pertama, perusahaan sudah memulai proses konstruksi. Ke dua, perusahaan mengajukan permohonan rekomendasi kepada BKPM. Dalam permohonan itu, perusahaan wajib melampirkan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) terakhir dengan konsistensi penyampaian LKPM sebelumnya. Dengan kata lain, LKPM tidak nol.
Kemudian, perusahaan juga harus melampirkan rencana pembangunan pabrik. Mulai dari rencana dan tahapan impor mesin atau peralatan hinga selesainya pembangunan pabrik.
Perusahaan juga harus membuat pernyataan kalau mereka tidak menyalahgunakan importasi barang-barang yang diimpor. Jadi, barang yang diimpor sesuai dengan dokumen impor dan digunakan untuk implementasi izin prinsip penanaman modal.
Heru Pambudi, Dirjen DJBC menambahkan, kebjiakan bisa meningkatkan efiisensi pemodal dalam merealisasikan investasinya. "Diharapkan, kebjiakan ini akan berguna untuk mengurangi dwelling time," kata dia.
Dwelling time merupakan waktu yang dibutuhkan kontainer impor, sejak kontainer dibongkar dari kapal (berthing) sampai dengan keluar dari kawasan pelabuhan (gate out). Selain sinergi dalam memberikan percepatan importasi, BKPM dan DJBC juga bekerjasama dalam melakukan monitoring.
Jika ada pelanggaran, seperti barang yang diimpor di luar barang modal, maka, kata Franky, pihaknya bisa mencabut izin dari perusahaan yang bersangkutan. DJBC pun demikian, status jalur hijau perusahaan bisa diturunkan menjadi jalur merah kembali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News