Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerima fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan atau tax holiday terus bertambah. Hal ini terjadi setelah Kementerian Keuangan (Kemkeu) memperbaharui aturan pemberian fasilitas PPh Badan melalui PMK Nomor 150/PMK.010/2018.
Karena itu, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat, per 4 April 2019, terdapat dua perusahaan atau wajib pajak yang tengah mengajukan tax holiday. Kedua perusahaan tersebut bergerak di sektor industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam, dan batubara. Total rencana investasi kedua perusahaan tersebut sebesar Rp 1,97 triliun.
Namun, pengajuan permohonan fasilitas tax holiday ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dari pasal 5 PMK 150/2018. "Permohonannya sudah dibahas dengan instansi terkait tetapi belum selesai," ujar Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Husen Maulana kepada Kontan.co.id, Selasa (9/4).
Dalam pasal 5 PMK 150/2018 disebutkan bahwa Industri yang belum tercantum dalam cakupan industri pionir yang telah ada, tetapi wajib pajak menganggap bahwa industri tersebut termasuk industri pionir, maka wajib pajak bisa mengajukan permohonan tax holiday. Namun, permohonan tax holiday tersebut harus dibahas lebih lanjut antar kementerian.
Menurut Husen, bidang usaha atau klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) kedua industri tersebut sudah sesuai dengan PMK no. 150/2018 tetapi cakupan produknya tidak ada dalam PMK tersebut. Sehingga perlu dibahas apakah dua perusahaan tersebut dapat dianggap sebagai industri pionir dan dapat diusulkan untuk mendapatkan tax holiday.
"Sejak ada tax holiday melalui OSS, 2 perusahaan ini yang sudah melengkapi persyaratan dan saat ini masih dalam proses pembahasan BKPM dengan instansi terkait," terang Husen.
Husen menjelaskan, sejak PMK 150/2018 berlaku, sudah ada empat perusahaan yang sudah mendapatkan fasilitas tax holiday, dimana permohonannya diajukan melalui OSS. Rencana investasi 4 perusahaan tersebut sebesar Rp 25,3 triliun.
Pada pertengahan Maret lalu, BKPM juga mencatat, terdapat tiga perusahaan yang permohonan tax holiday-nya sudah disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak. Menurut Husen, setelah itu ada satu perusahaan lagi yang baru mendapatkan fasilitas ini. Keempat perusahaan ini termasuk dalam industri pionir yang tercantum dalam PMK 150/2018.
"Ada tambahan satu perusahaan yang persetujuan tax holiday-nya terbit 25 Maret 2019 yang bergerak di bidang usaha pembangkit listrik. Dengan nilai investasi Rp 5,1 triliun," ujar Husen.
Meski baru ada empat perusahaan yang sudah mendapatkan fasilitas tax holiday ini, Husen mengatakan banyak wajib pajak yang tertarik mendapatkan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan.
"Sebenarnya perusahaan yang terdeteksi sedang men-drafting di sistem OSS untuk pengajuan tax holiday sudah sebanyak 19 perusahaan. Tetapi Perusahaan tersebut belum mensubmit, Jadi belum terkirim ke Ditjen pajak," terang Husen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News