kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BKPM perluas penerima layanan investasi 3 jam


Senin, 24 Oktober 2016 / 15:58 WIB
BKPM perluas penerima layanan investasi 3 jam


Reporter: Hasyim Ashari | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Untuk meningkatkan investasi di Indonesia, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membuat layanan izin investasi 3 jam. Ini layanan prioritas bagi investor yang menanamkan modalnya diatas Rp 100 miliar.

Dalam layanan ini, investor akan mendapatkan 8 produk perizinan selama 3 jam. Antara lain, izin investasi, tanda daftar perusahaan (TDP), Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP), akta pendirian perusahaan dan SK pengesahan dari Kementetian Hukum dan HAM.

Kemudian izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA), rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA), Nomor Induk Kepabeanan (NIK) serta angka pengenalan importir produsen (API-P) ditambah surat booking tanah.

Direktur Pelayanan Aplikasi BKPM, Iwan Suryana menyampaikan pemberian 8 izin ini akan diperluas. Selama ini, hanya diberikan kepada perusahaan yang baru meminta izin. Saat ini, bisa diberikan kepada perusahaan yang sudah mendapatkan izin dan ingin memperluas kapastias perusahaan.

"Dulu hanya izin baru yang dilayani, sekarang perluasan bisa dilayani juga di layanan 3 jam. Seperti sebuah industri kapasitasnya 10 namun mereka mau memperluas kapasitasnya menjadi 20, ini bisa dilayanan sekarang," ujar Iwan kepada KONTAN, Senin (24/10).

Selain itu, lanjut Iwan, BKMP juga akan melayani supply chain yaitu perusahaan yang menyuplai bahan baku bagi perusahaan inti yang mendapatkan pelayanan 3 jam. Perusahaan ini tidak diharuskan menginvestasi minimal Rp 100 miliar. "Syaratnya perusahaan ini ada surat bukti penunjukan supplay chan dari perusahaan inti," paparnya.

Pelayanan ini juga akan diberikan kepada sektor-sektor inprastruktur baik itu berupa jalan Tol, pelabuhan dan proyek infrastruktur-infrastruktur lainnya dengan tanpa mempertimbangkan minimal nilai investasi.

Kemudian pelayanan izin investasi 3 jam ini juga akan diberikan kepada perusahaan yang belum mendapatkan salah satu dari 8 izin tersebut. "Kami akan menerima layanan, tetapi investasinya harus di atas Rp 100 miliar," ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama Deputi Bidang Pelayanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Batam (BP Batam) Gusmardi Bustami menyampaikan batam juga telah meluncurkan layanan izin investasi 3 jam pada 1 September lalu. Dan syarat yang diberikan yaitu minimal investasi Rp 50 miliar.

"Sudah ada dua perusahaan yang ikut satu dari Singapura satunya dari dalam negeri dengan nilai inveatasi US$ 170 juta," ungkapnya.

Gusmardi juga mengungkapkan akan melakukan perluasan seperti yang dilakukan BKPM, dengan memberian izin pada perusahaan yang ingin melakukan perluasan kapasitas, supplay chain dan juga kepada sektor-sektor infrastruktur.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×