Reporter: David Oliver Purba | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah mempelajari regulasi investasi di India yang mempermudah investor masuk ke negara itu.
Kepala BKPM Franky Sibarani menjelaskan, panduan investasi yang diterapkan di India cukup jelas, yakni terdapat program Make in India yang melandasi regulasi mengenai panduan investasi.
Program ini dapat membebaskan aturan maksimum kepemilikan asing pada sektor tertentu, khususnya telekomunikasi, pertahanan dan retail.
Hasilnya, program yang dimulai pada September 2014 ini berhasil mensinergikan kebijakan offset pembelian pesawat Boeing, dimana untuk kontrak pembelian di atas US$ 48,3 juta dan 30% dari nilai kontrak tersebut harus melibatkan perusahaan lokal India.
India memiliki dua rute investasi, yakni rute otomatis dan rute pemerintah. “Mayoritas bidang usaha adalah rute otomatis yang terbuka 100% untuk asing, ini tidak memerlukan persetujuan apapun dari pemerintah, mereka bisa langsung buka usaha,” ujar Franky dalam siaran resmi, Senin (16/11).
Franky menilai, dengan rute otomatis, investor hanya disyaratkan untuk menyampaikan pemberitahuan dalam 30 hari setelah mereka memulai usahanya. “Kemudahan-kemudahan investasi yang ditawarkan oleh negara-negara pesaing tersebut menginspirasi untuk memperbaiki layanan berinvestasi di Indonesia,” jelasnya.
BKPM telah menginisiasi pembahasan tentang panduan investasi sebagai revisi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang daftar bidang usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan.
BKPM telah menerima 454 butir masukan baik dari kementerian teknis dan lembaga pemerintah non kementerian terkait maupun dari sektor swasta dan pemangku kebijakan lainnya. Panduan investasi tersebut diharapkan dapat selesai April 2016.
Franky menambahkan, beberapa sektor yang dapat menggunakan rute otomatis di India di antaranya pertanian seperti perkebunan bunga, holtikultur, budidaya lebah, sayuran, pembibitan tanaman, pembibitan ternak, perikanan dan jasa terkait, perkebunan kopi, karet, kelapa sawit, minyak zaitun dan kapulaga.
Kemudian pertambangan dan eksplorasi barang logam, non logam, batu bara dan ligit, kegiatan eksplorasi minyak bumi dan gas alam, infrastruktur dan pemasarannya serta pembangunan lapangan udara baru, jasa penerbangan dengan helikopter, perawatan dan perbaikan pesawat.
Sedangkan untuk rute pemerintah yakni sektor perbankan dengan share diatas 49% untuk asing, industri pertahanan, perkebunan teh dan pengelolaan bandara yang existing.
Franky melanjutkan, pemerintah India juga menutup beberapa sektor untuk investasi di bidang energi nuklir, bisnis lotere, perjudian, pertanian kecuali yang diperbolehkan pemerintah.
Antara lain perkebunan bunga, holtikultura peternakan, pembibitan tanaman, jasa sektor terkait, perkebunan teh, kopi, bisnis perumahan dan real estate kecuali pengembangan kota, pembangunan perumahan, jalan dan jembatan, perdagangan TDR (Transferable Development Rights), pabrik cerutu, rokok, tembakau dan pengganti tembakau.
Dari data FDI market Financial Times, untuk negara-negara sumber investasi global seperti Amerika Serikat, Jepang, Korea Selatan, posisi India selalu di atas Indonesia. Di Amerika Serikat, India berada di posisi ketiga dengan 1.123 proyek senilai US$ 53 miliar.
Sedangkan Indonesia di posisi 25 dengan 92 proyek senilai US$ 7,16 miliar, kemudian di Jepang, India di posisi ketiga dengan 403 proyek senilai US$ 20,9 miliar, sementara Indonesia diposisi keempat dengan 252 proyek senilai US$ 19,4 miliar.
Sedangkan di Korea Selatan, India berada di posisi keempat dengan 59 proyek senilai US$ 12,5 miliar, sedangkan Indonesia berada di posisi kelima dengan 31 proyek senilai US$ 7,9 miliar.
Karakteristik India sebagai negara dengan populasi mencapai 1,27 miliar merupakan suatu magnet investasi yang kuat. Selain itu, sebagai negara commonwealth yang mayoritas masyarakatnya menggunakan bahasa Inggris menjadi daya tarik tersendiri. Saat ini, India dikenal dengan pengembangan di bidang IT, call center dan jasa keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News