kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.461.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.130   40,00   0,26%
  • IDX 7.697   -47,60   -0,61%
  • KOMPAS100 1.196   -13,16   -1,09%
  • LQ45 960   -10,60   -1,09%
  • ISSI 231   -1,75   -0,75%
  • IDX30 493   -3,97   -0,80%
  • IDXHIDIV20 592   -5,69   -0,95%
  • IDX80 136   -1,30   -0,95%
  • IDXV30 143   0,32   0,23%
  • IDXQ30 164   -1,28   -0,77%

BKPM: OSS RBA Versi Baru Terbit Akhir Juli 2024, Intip Pembaharuannya


Senin, 29 Juli 2024 / 18:50 WIB
BKPM: OSS RBA Versi Baru Terbit Akhir Juli 2024, Intip Pembaharuannya
ILUSTRASI. Kontan Seremoni Online


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2021 yang mengatur mengenai perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha akan terbit pada akhir Juli 2024 ini.

Deputi Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Theopita Tampubolon menyampaikan, setelah terbitnya revisi PP No 5 Tahun 2021 tersebut, nantinya akan ada Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) yang baru, berdasarkan penanaman-penanaman yang dilakukan terhadap PP No 5 Tahun 2021.

“Aturannya saat ini sedang dalam tahap revisi, sebagai informasi bapak Presiden meminta kita untuk memfinalisasi peraturan pemerintah di akhir Juli. Jadi nantinya akan ada the new OSS yang akan launching,” tutur Theopita dalam agenda Bisnis Indonesia Midyear Challenges 2024, Senin (29/7).

Adapun ia menyampaikan, terdapat beberapa perbaikan dalam OSS RBA versi baru, diantaranya, pertama, perbaikan menyeluruh pada PP No 5 Tahun 2021, misalnya memperjelas persyaratan dasar bagi pelaksana kegiatan investasi (KKPR, persetujuan lingkungan, PBG, dan SLF).

Baca Juga: Target Investasi 2025 Naik Jadi Rp 1.905,6 Triliun, BKPM: Butuh Kolaborasi

Kedua, standar pengelolaan sistem, yakni dengan memperbanyak kementerian/Lembaga (K/L) memproses perizinan sepenuhnya di OSS dengan menggunakan hak akses sehingga tidak ada kendala dalam proses pertukaran data.

Ketiga,  kemudahan sistem, yakni memerlukan arsitektur baru untuk kemudahan K/L?D dalam memanfaatkan ‘rumah’ mereka.

Baca Juga: Bahlil Klaim Investasi di Bidang Hilirisasi Rp 105,6 Triliun pada kuartal II-2024

Keempat, optimalisasi pelacakan proses perizinan. Dengan adanya revisi ini nantinya sistem dapat memberikan informasi kepada pelaku usaha posisi proses perizinan secara real time.

Kelima, pembaharuan infrastruktur OSS, yakni infrastruktur OSS dengan kapasitas pemrosesan yang lebih besar (database) dibandingkan kapasitas pemrosesan saat ini yang baru dapat menerbitkan rata-rata sebanyak 15.000 NIB per hari.

Keenam, optimalisasi integrasi persyaratan dasar, yakni dengan integrasi secara optimal sistem persyaratan dasar yakni Gistaru, (ATR/BPN), sistem informasi persetujuan lingkungan hidup (AMDLNET), dan sistem informasi manajemen pembangunan gedung (SIMBG) (PU-PR) dengan OSS, untuk percepatan proses persyaratan dasar perizinan. 

Selanjutnya: Dukung Sektor Keuangan dan UMKM, Ini Berbagai Solusi Indibiz

Menarik Dibaca: Indonesian Heritage Gandeng SEAMS Gelar Seminar untuk Tingkatkan Pelestarian Museum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Sales Mastery [Mau Omzet Anda Naik? Ikuti Ini!] Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×