Reporter: Adinda Ade Mustami, David Oliver Purba | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengusulkan kepada Menteri Perekonomian selaku ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional(BKPRN) untuk melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebanyak satu kali dalam lima tahun.
Dalam siaran resmi yang diterima KONTAN, Minggu (5/7), Kepala BKPM Franky Sibarani menjelaskan, revisi ini diperlukan sebagai pedoman bagi gubernur, bupati dan walikota dalam melaksanakan ketentuan Undang Undang No 26 tahun 2007 tentang penataan ruang dan peraturan pemerintah no 15 tahun 2010 tentang penyelenggaraan penataan ruang.
Pihaknya juga menilai, revisi ini untuk mengatasi potensi hambatan berinvestasi di dalam negeri. "Berbagai program prioritas pemerintah saat ini banyak yang terbentur RTRW yang disusun jauh sebelumnya," jelas Franky.
Dia mencontohkan program yang kerap terbentur dengan aturan RTRW yaitu program pengembangan kawasan industri dan kawasan ekonomi khusus.
Meski tidak menyebutkan jenis proyek, BKPM mencatat terdapat 9 proyek sepanjang periode desember 2014-April 2015 yang mengalami hambatana karena aturan ini.
Nilai proyek ini mencapai Rp 10,11 triliun. "Ini persoalan tumpang tindih lahan sehingga proyek investasi tidak dapat berjalan," ungkap Franky,
Lagi, pihaknya mencontohkan tentang hilanganya potensi investasi di kota Dumai sebesar Rp 20 triliun karena persoalan RTRW provinsi Riau yang tak kunjung usai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News