kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.540.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.097   17,00   0,09%
  • IDX 5.439   51,35   0,95%
  • KOMPAS100 703   6,01   0,86%
  • LQ45 547   2,49   0,46%
  • ISSI 186   3,05   1,66%
  • IDX30 306   1,13   0,37%
  • IDXHIDIV20 403   3,67   0,92%
  • IDX80 81   0,56   0,70%
  • IDXV30 112   1,52   1,37%
  • IDXQ30 102   0,58   0,58%

Baru 17 Provinsi miliki Perda RTRW


Jumat, 08 November 2013 / 18:24 WIB
ILUSTRASI. Kredit BCA naik 11,68% hingga April 2022


Reporter: Fahriyadi | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mencatat hingga kini baru 17 provinsi yang telah menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi.

Menteri PU, Djoko Kirmanto menyatakan permasalahan yang menyebabkan banyaknya provinsi yang belum merampungkan Perda RTRW Provinsi mereka adalah alih fungsi lahan, khususnya kawasan hutan lindung.

"Secara umum rancangan perdanya sudah ada. Namun banyaknya alih fungsi lahan yang memperlambat proses penyelesaiannya," katanya, Jumat (8/11).

Guna mempercepat kepemilikan Perda RTRW Provinsi ini pemerintah pun berupaya mencarikan solusi kepada Pemprov terkait.

Ia menjelaskan kawasan yang memiliki konflik alih fungsi tersebut akan dilokalisir dan tidak disertakan dalam penyusunan perda RTRW daerahnya.

"Biar wilayah lain, yang tidak berkonflik dibuat perdanya, tidak menunggu penyelesaian wilayah itu dan kita beri nama wilayah itu dengan holding zone," katanya.

Asal tahu saja, selain 17 provinsi dari 33 provinsi yang memiliki perda RTRW, tercatat juga bahwa 249 kabupaten dari 398 kabupaten, dan 57 kota dari 93 kota yang memiliki perda RTRW.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×