CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.477.000   -5.000   -0,34%
  • USD/IDR 15.801   26,00   0,16%
  • IDX 7.333   11,41   0,16%
  • KOMPAS100 1.124   3,28   0,29%
  • LQ45 890   5,61   0,63%
  • ISSI 222   0,08   0,03%
  • IDX30 456   3,21   0,71%
  • IDXHIDIV20 548   2,19   0,40%
  • IDX80 129   0,44   0,34%
  • IDXV30 138   0,26   0,19%
  • IDXQ30 152   0,56   0,37%

Baru 17 Provinsi miliki Perda RTRW


Jumat, 08 November 2013 / 18:24 WIB
Baru 17 Provinsi miliki Perda RTRW
ILUSTRASI. Kredit BCA naik 11,68% hingga April 2022


Reporter: Fahriyadi | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mencatat hingga kini baru 17 provinsi yang telah menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi.

Menteri PU, Djoko Kirmanto menyatakan permasalahan yang menyebabkan banyaknya provinsi yang belum merampungkan Perda RTRW Provinsi mereka adalah alih fungsi lahan, khususnya kawasan hutan lindung.

"Secara umum rancangan perdanya sudah ada. Namun banyaknya alih fungsi lahan yang memperlambat proses penyelesaiannya," katanya, Jumat (8/11).

Guna mempercepat kepemilikan Perda RTRW Provinsi ini pemerintah pun berupaya mencarikan solusi kepada Pemprov terkait.

Ia menjelaskan kawasan yang memiliki konflik alih fungsi tersebut akan dilokalisir dan tidak disertakan dalam penyusunan perda RTRW daerahnya.

"Biar wilayah lain, yang tidak berkonflik dibuat perdanya, tidak menunggu penyelesaian wilayah itu dan kita beri nama wilayah itu dengan holding zone," katanya.

Asal tahu saja, selain 17 provinsi dari 33 provinsi yang memiliki perda RTRW, tercatat juga bahwa 249 kabupaten dari 398 kabupaten, dan 57 kota dari 93 kota yang memiliki perda RTRW.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×