kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.335   -60,00   -0,37%
  • IDX 7.167   24,52   0,34%
  • KOMPAS100 1.045   4,88   0,47%
  • LQ45 815   2,85   0,35%
  • ISSI 224   0,76   0,34%
  • IDX30 426   1,90   0,45%
  • IDXHIDIV20 505   1,29   0,26%
  • IDX80 118   0,58   0,49%
  • IDXV30 120   0,61   0,51%
  • IDXQ30 139   0,24   0,17%

BKPM menunggu permohonan izin Foxconn


Selasa, 11 Februari 2014 / 19:19 WIB
BKPM menunggu permohonan izin Foxconn
ILUSTRASI. Seseorang merasakan badannya mudah lelah dan lemas


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Hingga sekarang ini Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) belum menerima surat permohonan ijin investasi dari Foxconn Technology Group. Padahal, produsen teknologi asal Taiwan ini sudah mengumbar kepastian membangun pabriknya di tanah air tahun ini.

Kepala BKPM Mahendra Siregar mengimbau Foxconn untuk bisa segera mengajukan ijin agar bisa memfasilitasi dan mendukung rencana konkret investasi tersebut. "supaya jangan terlalu banyak wacana," ujarnya, Selasa (11/2).

Sejatinya, sudah ada perjanjian yang ditandatangani Foxconn dan DKI Jakarta. Namun, Mahendra bilang, perjanjian tersebut tidak bisa dijadikan landasan. Foxconn harus meminta izin BKPM jika ingin berinvestasi.

Secara bilateral, Mantan Wakil Menteri Keuangan ini belum bertemu dengan Chief Executive Officer (CEO) Foxconn Terry Gou untuk membicarakan perihal investasi. Sekedar mengingatkan, Jumat kemarin (7/2) pemda Jakarta meneken perjanjian dengan CEO Foxconn.

Pemda Jakarta berjanji akan membantu untuk mengurus perizinan pendirian pabrik ponsel. Foxconn membutuhkan lahan seluas 200 hektare (ha) untuk membangun fasilitas produksi ponsel. Pemda DKI Jakarta akan menyediakan lahan di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung.

Rencananya, Foxconn akan menggelontorkan dana investasi hingga US$ 10 miliar. Tahap awal, FOxconn akan membelanjakan dana sebesar US$ 1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×