kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

BKPM-Kementerian LHK kerja sama integrasi data


Senin, 05 Juni 2017 / 13:26 WIB
BKPM-Kementerian LHK kerja sama integrasi data


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) bekerja sama pertukaran data dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait proses penerbitan perizinan di bidang LHK. Kerja sama tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman antara Kementerian LHK dan BKPM.

Sekretaris Jenderal Kementerian LHK Bambang Hendroyono mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman tersebut bertujuan untuk meningkatkan transparansi dalam proses penerbitan perizinan di bidang LHK.

"Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang optimal dalam penyampaian informasi publik. Hal ini merupakan wujud nyata transparansi informasi dari Kementerian LHK," kata Bambang dalam keterangan resmi yang dirilis BKPM, Senin (5/6).

Sementara itu, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah mengatakan, dengan dilakukannya kerja sama tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan yang diselenggarakan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di BKPM.

Apalagi, berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.1/Menhut-II/2015, Menteri LHK telah mendelegasikan 17 jenis perizinan di bidang LHK kepada Kepala BKPM. Pihaknya berharap, dengan kerja sama integrasi pertukaran data tersebut, kualitas penyelenggaraan layanan 17 jenis izin itu semakin meningkat.

Adapun implementasi nota kesepahaman tersebut, yaitu Kementerian LHK dapat menerima data dari sistem milik BKPM berupa Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE). Sebaliknya, BKPM dapat menerima data dari sistem milik Kementerian LHK yang diproses melalui situs lpp.depgut.go.id.

"Datanya akan tetap tersimpan di masing-masing sistem. Namun dengan kerja sama penyediaan dan pertukaran data maka kedua belah pihak dan investor dapat memanfaatkan data tersebut untuk melakukan online tracking yang terintegrasi antara BKPM dan Kementerian LHK," kata Lestari.

Terdapat beberapa elemen data yang dipertukarkan sehingga investor tidak perlu lagi mengisi data di dua sistem yang berbeda. "Peningkatan validitas data juga akan terus dilakukan melalui koordinasi, pendidikan, pelatihan, serta sosialisasi," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×