kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BKPM ingin revisi DNI segera beres


Rabu, 26 Juli 2017 / 20:21 WIB
BKPM ingin revisi DNI segera beres


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. Selain mendorong agar pemerintah mengurangi regulasi yang dinilai jadi penghambat investasi, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menargetkan agar Daftar Negatif Investasi (DNI) direvisi tahun ini. Tujuannya untuk terus meningkatkan minat investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis mengatakan, pihaknya menunggu Kementerian dan Lembaga yang ada untuk merevisi ini.

"Kalau BKPM maunya cepat, tapi akan direvisi tahun ini," ujarnya di kantor BKPM, Rabu (26/7).

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Ekonomi Darmin Nasution mengatakan, keputusan kembali merevisi beleid DNI diputuskan dalam Rapat tentang Kemudahan Investasi yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka.

Darmin menjelaskan, pembahasan lebih detail atas revisi beleid tersebut akan diorganisir oleh Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian. Menurutnya, akan ada banyak poin dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang akan direvisi nantinya.

Kepala BKPM Thomas Lembong menjelaskan, dengan revisi maka akan ada relaksasi bagi sektor-sektor yang selama ini tertutup tak hanya bagi investor asing, tapi juga bagi investor lokal.

Revisi DNI menjadi formula lanjutan dari sejumlah kebijakan untuk mengejar target investasi, seperti Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Tahun ini BKPM menargetkan realisasi investasi Rp 670 triliun dan tahun depan Rp 840 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×