kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

BKPM ingin biaya R&D jadi pengurang pajak


Rabu, 10 April 2013 / 17:32 WIB
BKPM ingin biaya R&D jadi pengurang pajak
ILUSTRASI. Prediksi Bordeaux vs PSG di Ligue 1: Les Parisiens incar poin dari Les Girondins


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meminta pemerintah untuk memberikan insentif pajak terhadap biaya riset dan pengembangan atau research and development (R&D) yang dikeluarkan perusahaan. Bentuknya, biaya R&D menjadi salah satu biaya pengurang pajak.

Kepala BKPM M. Chatib Basri mengungkapkan, selama ini banyak perusahaan enggan memiliki pusat R&D karena membutuhkan biaya besar. Padahal untuk menjaga pertumbuhan ekonomi, Indonesia seharusnya tidak hanya bergantung pada sumber daya alam (SDA) dan tenaga kerja yang murah saja. "Harus ada peningkatan capacity building, dengan inovasi, teknologi dan juga peningkatan kualitas sumber daya manusia," jelasnya.

Tanpa adanya inovasi baru, perusahaan hanya akan memperoleh keuntungan jangka pendek. Padahal, kalau mau berkembang, pengusaha harus melakukan inovasi dengan R&D. Beberapa perusahaan asing yang berinvestasi di Indonesia sudah menerapkan cara ini. 

Chatib memberi contoh, Loreal, Daihatsu, dan Toyota, yang membangun fasilitas R&D di Indonesia. Fasilitas R&D ini juga secara tidak langsung akan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) perusahaan karena membutuhkan training untuk melaksanakan R&D. "Karena sudah memajukan SDM Indonesia, seharusnya perusahaan mendapat kompensasi berupa insentif pengurangan pajak," katanya.

Apalagi ketentuan soal insentif perpajakan lewat biaya pengurang pajak sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Cuma, implementasinya ternyata masih sulit dilakukan. "Saya lihat justifikasinya, intervensi pemerintah yang disebut industrial policy kurang," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×