kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BKPM finalisasi rencana menjodohkan investor besar dengan pengusaha lokal dan UMKM


Selasa, 13 Oktober 2020 / 07:20 WIB
BKPM finalisasi rencana menjodohkan investor besar dengan pengusaha lokal dan UMKM


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menanggapi teks yang beredar dalam pesan berantai Whatsapp mengenai program Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mendorong investasi besar bermitra dengan Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Imam Soejoedi mengatakan bahwa informasi yang disampaikan bukan merupakan pernyataan resmi dari BKPM.

BKPM memang memiliki Key Performance Indicator (KPI) yang salah satunya adalah kemitraan antara investor asing atau pengusaha besar nasional dengan pengusaha di daerah dan UMKM di lokasi usahanya. Hal ini sesuai amanah Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: BKPM dukung Erick Thohir untuk mendorong pelaku usaha memakai listrik dari PLN

Saat ini, program kemitraan UMKM masih dalam tahap identifikasi pelaku UMKM yang memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk dikolaborasikan dengan investor Penanaman Modal Asing (PMA), Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), juga dengan (Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

BKPM akan menyeleksi dan meminta kepada perusahaan-perusahaan besar dan para pelaku UMKM untuk dimitrakan sesuai dengan bidang usahanya. Kata Imam pihaknya masih menyiapkan  program tersebut agar dapat optimal.

Rencananya BKPM akan melibatkan seluruh pengusaha di berbagai provinsi di Indonesia, yang tentunya terdaftar dalam Online Single Submission (OSS).

“Oleh karena itu, kami perlu waktu untuk mematangkan konsep dan pelaksanaannya. Memang tidak mudah meminta para Pengusaha Besar bekerjasama dengan UMKM  namun arahan Pak Kepala jelas bahwa investasi harus dapat memberikan kemanfaatan sebesar-sebesarnya di daerah” jelas Imam Soejoedi dalam keterangan resminya, Senin (12/10).

BKPM memastikan keberpihakan negara untuk melindungi UMKM, terutama setelah pengesahan Undang-undang Cipta Kerja. Undang-undang ini menjamin UMKM, mulai dari penyederhanaan perizinan UMKM, peningkatan kualitas UMKM, serta penguatan UMKM dari sektor informal ke formal, sehingga UMKM dapat memiliki akses permodalan ke bank.

Keberadaan UMKM adalah cara membuka lapangan pekerjaan untuk mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), juga merupakan masa depan Indonesia.

Baca Juga: UU Cipta Kerja dinilai dongkrak investasi padat karya, ini kata ekonom

“BKPM berkomitmen akan mendorong hal tersebut. Namun, tunggu waktunya. Kami sedang kebut untuk segera diselesaikan, sehingga tercipta kemitraan-kemitraan baru,” ujar Imam.

BKPM mendata perusahaan-perusahaan besar dan UMKM melalui pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diajukan melalui OSS. Kemudian, data tersebut akan diverifikasi dan disurvei agar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi yang ada di lapangan.

Setelah validitas identitas kedua belah pihak dipastikan, maka BKPM akan mempertemukan kedua pihak dan mendorong kerja sama yang saling menguntungkan dan menguatkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×