kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.889.000   43.000   2,33%
  • USD/IDR 16.800   4,00   0,02%
  • IDX 6.262   8,20   0,13%
  • KOMPAS100 896   3,65   0,41%
  • LQ45 707   -0,42   -0,06%
  • ISSI 194   0,88   0,46%
  • IDX30 372   -0,72   -0,19%
  • IDXHIDIV20 450   -1,01   -0,22%
  • IDX80 102   0,35   0,35%
  • IDXV30 106   0,47   0,45%
  • IDXQ30 122   -0,87   -0,70%

BKPM bakal ambil alih OSS dalam enam bulan dari Kemko Perekonomian


Kamis, 07 Juni 2018 / 15:04 WIB
BKPM bakal ambil alih OSS dalam enam bulan dari Kemko Perekonomian
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Darmin Nasution


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan bahwa sistem perizinan terpadu berbasis elektronik atau Online Single Submission (OSS) bakal berjalan dulu di Kemenko Perekonomian sebelum diambil alih oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Hal ini atas usulan Presiden Joko Widodo.

“BKPM berkomiten enam bulan kemudian akan ambil alih. Sambil menunggu mereka siap, mau tidak mau Kantor Kemenko Perekonomian mulai melaksanakannya dalam waktu cepat,” ujar Darmin di Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Kamis (7/6).

Darmin mengatakan, BKPM sebagai pelaksana OSS belum siap. Sebab, BKPM harus ubah organisasi dulu, menentukan SDM, dan mengadakan anggarannya.

Oleh karena itu, Kemenko Perekonomian pada tahun 2019 mengajukan kebutuhan tambahan anggaran kepada DPR RI. Total anggaran yang diajukan kepada Banggar sebesar Rp 482,6 miliar. Pada dasarnya, pagu yang dibutuhkan tanpa adanya tambahan sebesar total Rp 414,1 miliar.

“Kebutuhan tambahan alokasi anggaran tahun 2019 adalah sebesar Rp 68,5 miliar,” ucapnya.

Sebelumnya, Darmin mengatakan bahwa setelah diambil alih dari BKPM, pelaksanaan sistem OSS akan dilakukan oleh Indonesia National Single Window (INSW). Sebelum INSW diluncurkan, Kemenko Perekonomian akan merombak rancangan peraturan pemerintah (PP) yang akan digunakan sebagai payung hukum pelaksanaan OSS di mana pihaknya akan menambahkan satu pasal baru soal pelaksanaan OSS oleh Kantor Menko Perekonomian dengan menugaskan INSW sebagai pelaksananya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×