Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan, menyebutkan setidaknya ada tujuh tahapan proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) hingga akhirnya seorang pelamar resmi menjadi Aparatur Negeri Sipil (ASN).
"Kalau berdasarkan di PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan PP 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, kalau tidak keliru ada tujuh tahapan," kata Ridwan kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (4/7). Ridwan menjelaskan, segala informasi detailnya sudah diatur dalam peraturan pemerintah tersebut, baik soal manajemen PNS dan PPPK.
Namun Ridwan belum bisa menyebutkan rincian tahapan demi tahapan yang harus dilalui para pelamar. "Pertama pengumuman penerimaan secara umum. Berapa yang dibutuhkan dan posisi apa saja. Itu masa pengumuman minimal 15 hari kerja," ungkapnya.
Dia menjelaskan, proses tahapan seleksi CPNS dan PPPK ini tidak jauh berbeda dengan tahun lalu. Akan tetapi ada sedikit perubahan yang dilakukan salah satunya penggantian soal ujian Soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sedangkan yang lain masih tetap sama.
"Prinsipnya enggak akan jauh berbeda dengan tahun lalu. Nanti akan kami beritahukan, termasuk pengumuman di instansi, tahapannya apa, yang dibutuhkan bagaimana, dan sebagainya," sambungnya. Selain soal, proses pendaftaran secara online tidak dilakukan pada laman BKN sebelumnya yakni sscn.bkn.go.id. sedangkan tahun ini akan dilakukan pada laman sscasn.bkn.go.id.
Semua proses seleksi CPNS dan PPPK akan dilakukan berbasis online dan tidak ada yang konvensional. "Seluruh proses dilakukan secara online. Hasilnya ujian SKD dan SKB juga online, tapi dalam sistem yang sama tapi kami berikan ke instansi tidak untuk umum. Nanti ketika instansi sudah mencocokkan mereka baru kami wajibkan mempublikasikannya untuk umum, medsos mereka," imbuhnya.
Tahun ini, pemerintah kembali akan membuka lowongan CPNS sebanyak 253.173 orang. Ini terdiri dari PNS dan PPPK/P3K. Proses dan jadwal seleksinya akan dibuka pada Oktober ini.
BKN akan menyampaikan petunjuk teknisnya sesegera mungkin kepada masyarakat. Berikut rincian tahapan proses penerimaan CPNS dan PPPK/P3K 2019:
1. Pengumuman penerimaan CPNS dan PPPK secara umum
Pengumuman penerimaan secara umum. Berapa yang dibutuhkan dan posisi apa saja da asa pengumuman minimal 15 hari kerja.
2. Pendaftaran CPNS dan PPPK
Pelamar CPNS/PPPK mulai mendaftarkan diri. Pendaftaran dilakukan secara online di laman sscasn.bkn.go.id. Di halaman tersebut, membuat akun dan memilih instansi serta formasi yang dituju. Pelamar diminta mengisi data diri, upload swafoto, dan berkas-berkas persyaratan lainnya
3. Pengumuman Seleksi Administrasi
Setelah selesai mendaftar CPNS di laman sscasn.bkn.go.id, instansi akan memverifikasi berkas yang diunggah pelamar.
4. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan mengikuti tes SKD.
5. Seleksi Kompetensi Bersama (SKB)
Jika pelamar CPNS dan PPPK berhasil mendapatkan passing grade atau nilai batas ambang sesuai dengan persyaratan, pelamar memasuki tahap seleksi kompetensi bersama.
6. Pengumuman Kelulusan
Setelah mengikuti serangkaian tes, pelamar akan menerima pengumuman kelulusan.
7. Pemberkasan Pelamar
CPNS yang lolos akan melakukan pemberkasan. Setelah itu akan dinyatakan sudah menjadi ASN. (Murti Ali Lingga)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul BKN Sebut Ada 7 Tahapan Proses CPNS dan PPPK 2019, Apa Saja?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News