kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BKF menegaskan RUU Omnibus Law tak ada hubungannya dengan indenpendensi BI


Jumat, 25 September 2020 / 17:10 WIB
BKF menegaskan RUU Omnibus Law tak ada hubungannya dengan indenpendensi BI
ILUSTRASI. Febrio Nathan Kacaribu


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tidak ada kaitannya dengan pembahasan RUU Bank Indonesia (BI).

“Terkait independensi BI, itu tidak ada hubungannya dengan Omnibus Law. Ini completely different,” tegas Febrio dalam konferensi daring, Jumat (25/9).

Febrio mengatakan, rencana pembahasan RUU Omnibus Law sudah direncanakan sejak tahun sebelumnya. Sebab, bila melihat konteks sektor keuangan di Indonesia masih sangat kecil. Misalnya saja pengembangan sektor perbankan Indonesia hanya 60% dari PDB.

Baca Juga: Ekonom ini menolak jika BI kembali awasi bank, apa alasannya?

“Di negara lain itu sudah lebih besar dari itu. Ada juga sektor dana pensiun kita yang hanya 5,5% dari PDB. Di negara lain sudah lebih besar bahkan Malaysia sudah 60% dari PDBnya,” jelasnya.

Sehingga, Febrio mengatakan tujuan utama perancangan RUU Omnibus Law adalah bagaimana cara mendorong sektor keuangan Indonesia semakin besar atau pendalaman pasar yang lebih luas bagi perbankan maupun lembaga keuangan.

“Maka, dalam memperluas pasar sektor keuangan tentunya perundang-undangannya harus diperbaiki, aturan mainnya juga harus dibenerin supaya makin jelas,” ujarnya.

Adapun, ia menekankan bahwa orang Indonesia kebanyakan justru melarikan uangnya atau menabung keluar atau tidak nabung di Indonesia. Misalnya nabung saham dan obligasi.

“Sehingga ini masih banyak sekali instrumen yang kita belum punya. Negara Malaysia itu menarik, sektor keuangan syariahnya berkembang sangat baik. Nah kita enggak sama sekali. Maka inilah tujuan sektor keuangan Omnibus Law karena banyak peraturan yang zaman dulu seperti UU pasar modal yang sudah berpuluh-puluh tahun,” jelasnya.

Baca Juga: Gubernur BI angkat bicara soal revisi UU BI, apa katanya?

Maka melalui RUU Omnibus Law sektor Keuangan akan dibuat kerangka besar untuk membuat kepastian hukum dalam sektor keuangan serta membuat ukuran tabungan di dalam negeri semakin besar.

“Supaya orang Indonesia kalau punya tabungan ga nabung keluar dan nabung di Indonesia. Dengan demikian sektor keuangan kita makin stabil,” tutupnya.

Selanjutnya: Pemerintah usul pembentukan lembaga pengelola investasi dalam RUU Cipta Kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×