kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Nazaruddin kepergok bertemu pengacara Rosa


Kamis, 09 Februari 2012 / 19:51 WIB
Nazaruddin kepergok bertemu pengacara Rosa
ILUSTRASI. Harganya masuk akal dan terjangkau, ini harga sepeda gunung Camp Fenix 2.0 terbaru


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Terdakwa kasus suap Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Muhammad Nazaruddin kepergok bertemu dengan dua orang pengacara Mindo Rosalina Manulang, yaitu Djufri Taufik dan Arief Rahman. Mindo sendiri merupakan salah satu saksi yang sempat dihadirkan ke persidangan Nazaruddin.

Mereka tertangkap basah oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, pada hari Rabu (8/2) pukul 23.00 malam. Pada saat itu Denny juga mendapati Adik kandung Nazaruddin, yang merupakan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yaitu M Nasir ikut mengunjungi Nazaruddin.

Namun, Denny tidak mengetahui, maksud kedatangan mereka menemui Nazaruddin di waktu yang tidak normal tersebut. "Saya tidak tahu tujuan pengacara Rosa mendatangi Nazar," kata Denny.

Namun menurut pengakuan Nasir kepada Denny, diketahui kalau alasan kedatangannya untuk menjenguk mantan Bendahara Umum partai Demokrat tersebut. Hanya saja, Denny merasa janggal, karena pertemuan dilakukan diluar waktu yang sudah ditentukan.

Aturannya, jam besuk tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, boleh dilakukan antara pukul pukul 10.00-12.00 WIB dan pukul 13.00-15.30 WIB. Sementara di luar waktu yang sudah ditentukan tersebut, tahanan dilarang ditemui siapa pun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×