Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Kedatangan adik kandung Muhammad Nazaruddin, M. Nasir, ke ruang tahanan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, yang dipergoki oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, mendapat tanggapan yang dingin dari Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Saan Mustofa. Menurut Saan, kunjungan tersebut adalah hal yang wajar selama tidak melanggar prosedur.
Menurut Saan, kedatangan M. Nasir dengan kuasa hukum Mindo Rosalina Manulang, Djufri Taufik, pada tengah malam telah mendapat izin dari keluarga. Sehingga hal itu bukan merupakan masalah. Selain itu, kunjungan seorang adik untuk mengetahui keadaan kakaknya, merupakan hal yang lumrah. "Kan saudara. Selama tidak melanggar prosedur di Lembaga Pemasyarakatan dan mendapat izin keluarga, itu tidak masalah. Tapi kalau menyalahi aturan, itu wewenang LP. Kita serahkan saja," jelas Saan di Gedung DPR, pada Kamis (9/2).
Sementara itu, Djufri Taufik, kuasa hukum Mindo Rosalina Manulang, yang diduga mengadakan persekongkolan, menjelaskan kehadiran dirinya di sel tahanan terdakwa kasus dugaan korupsi Wisma Atlet SEA Games, Palembang itu. Menurut Djufri, kehadirannya di sel tahanan Nazaruddin adalah karena ia merupakan kuasa hukum Nazaruddin sejak 19 Oktober 2011.
Djufri menjelaskan bahwa Nazaruddin memberikan kuasa kepada dirinya sebagaimana yang tertuang dalam Surat kuasa, untuk menjadi pengacaranya. Djufri juga menjelaskan bahwa ia telah selesai mendampingi Mindo Rosalina Manulang sebagai kuasa hukum sejak 17 Oktober 2011 lalu. "Sejak putusan inkrah dan sudah dieksekusi, saya secara resmi tidak lagi mendampingi Rosa," jelas Djufri dalam pesan singkatnya kepada media.
Karena itu, kehadiran Djufri ke sel tahanan kliennya itu adalah untuk mendampingi M. Nasir, dalam rangka kunjungan kemanusiaan dan juga dalam kapasitasnya selaku kuasa hukum Nazaruddin." Kami berkunjung di malam hari karena Nasir memiliki kesibukan terkait jabatannya sebagai anggota Komisi III pada siang hari," tandas Djufri.
Djufri menambahkan bahwa kehadiran ia bersama adik kandung Nazaruddin itu adalah untuk membicarakan kondisi kesehatan Nazaruddin. Pasalnya, dalam pertemuan tersebut Nazaruddin mengaku mengalami sakit. Terkait dengan perannya sebagai kuasa hukum Nazaruddin yang baru, Djufri menambahkan bahwa seharusnya Denny Indrayana mengerti tentang tugas ini. Karena, Denny dahulu pernah bekerja sebagai seorang pengacara saat masih tinggal di kota Yogyakarta. "Seharusnya Denny yang notabene juga seorang pengacara mengerti tugas, fungsi dan kerja seorang pengacara sesuai UU advokat," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News