Reporter: Dea Chadiza Syafina |
JAKARTA. Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat hingga kini belum memutuskan status terhadap anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabar yang merupakan tersangka kasus penerimaan hadiah terkait pengurusan anggaran di Kementerian Agama. Politisi Partai Golkar itu kini resmi menjadi tahanan di rumah tahanan Jakarta Timur cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejak Jumat (7/9) lalu.
Ketua BK DPR M. Prakosa mengaku belum bisa melakukan apa pun terhadap status tersangka kasus dugaan suap yang disandang oleh Zulkarnaen. Sebab, menurut Prakosa, saat ini status Zulkarnaen masih sebagai tersangka dan belum berstatus sebagai terdakwa.
"Aturannya adalah saat yang bersangkutan menjadi terdakwa, maka BK baru bisa mengambil keputusan yaitu diberhentikan sementara," kata Prakosa di Gedung DPR, Selasa (11/9).
KPK sebelumnya telah melakukan pencegahan terhadap dua nama, yaitu Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya, yang merupakan putra sulung Zulkarnaen. Dendy merupakan Direktur Utama PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Al Qur’an dan pengadaan komputer Madrasah Tsanawiyah di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama.
KPK menduga keduanya menerima suap sekitar Rp 4 miliar. Atas dugaan tersebut, KPK menetapkan Zulkarnaen sebagai tersangka dengan pasal 12 huruf a atau b subsidair pasal 5 ayat 2, lebih subsidair pasal 11 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
Anggaran proyek pengadaan Al Quran pada tahun 2011 senilai Rp 20 miliar. Sedangkan untuk pengadaan laboratorium komputer senilai Rp 31 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News