kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.383.000   23.000   0,97%
  • USD/IDR 16.617   -4,00   -0,02%
  • IDX 8.051   -15,35   -0,19%
  • KOMPAS100 1.106   2,18   0,20%
  • LQ45 772   0,26   0,03%
  • ISSI 289   -0,19   -0,07%
  • IDX30 404   0,55   0,14%
  • IDXHIDIV20 454   -1,30   -0,29%
  • IDX80 122   0,02   0,02%
  • IDXV30 130   -0,81   -0,62%
  • IDXQ30 128   0,67   0,53%

BJ Habibie wafat, pemerintah serukan pengibaran bendera setengah tiang 3 hari


Rabu, 11 September 2019 / 19:53 WIB
BJ Habibie wafat, pemerintah serukan pengibaran bendera setengah tiang 3 hari
ILUSTRASI. BJ Habibie


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan pengibaran bendera negara setengah tiang dan hari berkabung nasional atas meninggalnya Presiden ke-3 RI BJ Habibie pada Rabu (11/9) pukul 18.05 WIB di RSPAD Gatot Soebroto.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam surat bernomor B-1010/M.Sesneg/Set/TU.00/09/2019 tertanggal 11 September 2019. 

Baca Juga: BJ Habibie wafat, Ahok sampaikan turut berbelasungkawa

Dalam surat tersebut, Pratikno mengatakan, untuk memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada putra terbaik bangsa, Bapak Bacharuddin Jusuf Habibie yang telah wafat pada 11 September 2019 di Jakarta, sesuai dengan pasal 12 ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang RI nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan, kepada para pimpinan lembaga negara,... dimohonkan untuk mengibarkan bendera negara setengah tiang selama tiga hari berturut-turut.

"Mulai tanggal 12 September 2019 sampai dengan 14 September 2019," bunyi surat tersebut.

Baca Juga: Jokowi kenang BJ Habibie yang kerap memberikan solusi masalah bangsa

Selanjutnya, dalam surat itu, Pratikno menulis kepada gubernur, bupati dan walikota agar menyampaikan kepada masyarakat luas untuk mengibarkan bendera setengah tiang. Pada kurun waktu tersebut juga dinyatakan sebagai hari berkabung nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×