kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bisa dapat Rp 1,6 triliun, Sri Mulyani usul cukai plastik Rp 30.000 per kilogram


Rabu, 19 Februari 2020 / 13:51 WIB
Bisa dapat Rp 1,6 triliun, Sri Mulyani usul cukai plastik Rp 30.000 per kilogram
ILUSTRASI. Konsumen berbelanja dengan menggunakan kantong plastik berbayar di sebuah minimarket di Jakarta, Selasa (13/9). Kementerian Keuangan menyebut potensi penerimaan negara dari cukai kantong plastik diproyeksi mencapai Rp 1,61 triliun./pho KONTAN/Carolus Agus


Reporter: Grace Olivia | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan mengusulkan pengenaan cukai plastik. Untuk itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyambangi Komisi XI DPR RI hari ini, Rabu (19/2). 

Sri Mulyani mengatakan, potensi penerimaan negara dari cukai kantong plastik diproyeksi mencapai Rp 1,61 triliun. 

Baca Juga: Teh kemasan dan minuman soda akan kena cukai,usulan tarif Rp 1.500-Rp 2.500 per liter

Perkiraan tersebut dengan perhitungan tarif cukai terhadap kantong plastik (kresek) sebesar Rp 30.000 per kilogram atau Rp 200 per lembar untuk tahap awal ini. Sementara konsumsi kantong plastik diperkirakan sebesar 53,53 kilogram per tahun.

“Baseline konsumsi kantong plastik sebanyak 107 juta kilogram per tahun, tapi setelah pengenaan cukai diasumsikan akan ada penurunan konsumsi sebesar 50% sehingga menjadi 53 juta kilogram per tahun,” tutur Menkeu. 

Sementara, penetapan target penerimaan negara dari cukai kantong plastik sejatinya telah ditetapkan dalam UU APBN 2020 yaitu hanya sebesar Rp 100 miliar.

Baca Juga: Pemerintah kaji cukai ke minuman berpemanis, berikut rincian usulannya

Target tersebut dibuat mengingat pemerintah belum dapat memastikan kapan keputusan pengenaan cukai kantong plastik bisa dicapai dengan DPR. 

Sri Mulyani menjelaskan, usulan pemerintah saat ini cukai dikenakan untuk kantong plastik berjenis tas kresek dengan ketebalan lebih kecil atau sama dengan 75 mikron. Subjek cukai kantong plastik adalah produsen pabrikan dalam negeri maupun importir atau produksi luar negeri.

“Tapi kami akan melakukan pengecualian dalam bentuk pembebasan atau tidak dipungut, apabila produk itu diekspor, rusak atau musnah, dan kemasan non fabrikasi seperti untuk kantong pengemas gula,” lanjut Sri Mulyani. 

Baca Juga: Dorong kesepakatan dengan DPR, Sri Mulyani jelaskan pentingnya cukai plastik

Adapun pembayaran cukai kantong plastik nantinya dilakukan pada saat produk dikeluarkan dari pabrik atau pelabuhan di kawasan pabean.

Pembayaran dilakukan secara berkala setiap bulan sesuai jumlah produksi dan impor. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×